BeritaHUKRIMPolri

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai 1,5 M

×

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Senilai 1,5 M

Sebarkan artikel ini
Kompol Gede mengadirkan dua Tersangka kasus narkoba, AM alias Amat (26) dan KG alias Kris (34) dalam Konferensi Pers Polres Blitar Kota, Senin (24/06/2024). (foto: Iman)

KOTA BLITAR JATIM, Suara JelataPolisi terus menggencarkan perang terhadap narkotika dan obat obatan berbahaya (narkoba). Kali ini Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi yang jika ditaksir harga senilai Rp 1,5 miliar.

Barang bukti (BB) senilai 1,5 miliar rupiah itu terdiri dari sabu seberat 379,42 gram, 328 butir ekstasi yang dikemas dalam kapsul warna putih, serta ekstasi sebanyak 237 warna ungu putih. Selain itu ada pula lampu senter tempat menyimpan barang haram hingga ponsel.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Dua orang Tersangka langsung ditahan berikut barang bukti juga disita,” kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat Konferensi Pers, Senin (24/06/2024).

Kompol Gede mengatakan dua Tersangka adalah AM alias Amat (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian KG alias Kris (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Kompol Gede menambahkan keduanya ditangkap pada Rabu 12 Juni 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi penangkapan di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada dua warga luar kota yang mencurigakan. Petugas yang mendapat laporan langsung meluncur ke TKP dan benar mendapati dua orang tersebut di pinggir jalan kemudian keduanya pun digeledah. Saat itulah polisi curiga dengan senter warna merah, dan ternyata setelah dibuka senter berisi butiran mirip garam krosok yang ternyata sabu-sabu siap edar.

Tidak sampai di situ, tas selempang juga digeledah petugas dan ditemukan butiran kapsul warna-warni yang ternyata ekstasi alias pil gedek. Tanpa banyak cakap, keduanya digelandang ke kantor polisi.

Di hadapan polisi, keduanya mengaku tak tahu jika barang itu berisi narkoba. Keduanya ditawari kerja oleh seseorang namun sebelum kerja diminta tolong ambil paket di Kota Blitar. Sebagai gantinya diberi uang transport sebesar Rp 2 juta.

Salah satu tersangka mengaku dijanjikan kerja di proyek dengan gaji Rp 8 juta, namun sebelum kerja, diminta ke Blitar ambil barang. Bapak empat anak ini pun tak curiga sama sekali. Karena ingin kerja dengan gaji Rp 8 juta.

“Rencananya sabu itu akan dikemas dalam ratusan paket. 1 paket 1 gram dijual Rp 200 ribu,” pungkas Kompol Gede. (Iman)