DAERAHHUKRIM

Lakukan Loss Strom Listrik Didenda Hingga 195,3 Juta, Petambak di Brebes Ajukan Keringanan

×

Lakukan Loss Strom Listrik Didenda Hingga 195,3 Juta, Petambak di Brebes Ajukan Keringanan

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG, Suara Jelata Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (LBH GKI) mengajukan permohonan pengurangan denda pada kliennya, Yakni H. Supandi atas kasus dugaan pencurian arus listrik yang terjadi pada 2017 silam.

Di mana Supandi yang merupakan petambak udang vanamie ini terjerat tindak pencurian arus listrik yang digunakan untuk pengoperasian budidaya udang di Desa Kaliwlingi, Kecamatan/Kabupaten Brebes.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Oleh karenanya,.pihak Perusahaan Listik Negara (PLN) pun melakukan penagihan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, lantaran Supandi dinilai mengingkari kesepakatan soal pembayaran listrik tersebut.

Namun melalui Dirwanto, selaku Ketua LBH GKI Brebes, Supandi mengajukan permohonan pengurangan denda atas kasus pencurian listrik yang terjadi pada 2017 silam.

Pengajuan ini disampaikan ke Kejari Brebes yang mewakili Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pihak yang dirugikan.

“Kami mendampingi klien mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringan denda sebesar-sebenarnya,” kata Dirwanto, di Kantor Kejari Brebes. Rabu (26/6/2024).

Menurut Dirwanto, jika permohonan tidak dikabulkan, pihaknya akan mengajukan keberatan dan permohonan ke tingkat pusat, yakni pada PLN di Jakarta.

Pihaknya berharap, PLN dapat mempertimbangkan kondisi kliennya atas dasar kemanusiaan.

“Dendanya terlalu besar, jauh diatas perhitungan klien kami,” ujar Dirwanto.

Di tempat yang sama, Supandi menuturkan, dirinya mengelola 12 hektar lahan tambak yang terbagi dalam 34 kolam intensif. Tambak tersebut beroperasi sejak 2014 dengan hasil produksi per tahun mencapai 200 ton.

“Bahkan pada Oktober 2020, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan Bupati Idza Priyanti melakukan panen udang di tambak saya,” ujar Supandi.

Supandi mengaku terjerat kasus hukum tindak pidana pencurian listrik pada 2017. Saat itu, tepatnya pada 10 April 2017, PLN melakukan operasi penertiban dan menemukan adanya tindakan pencurian listrik selama 22 hari.

Oleh karenanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp195.3 juta, terhitung pemakaian selama periode 18 Maret–10 April 2017.

Menurut Supandi, listrik tersebut digunakan untuk penerangan dan menggerakkan kincir bagi tambak udang vaname miliknya.

“Sebagai itikad baik, saya telah membayarkan uang sebesar Rp 20 juta,” terangnya.

Namun, Supandi merasa keberatan dengan besarnya denda secara keseluruhan yang mencapai hampir 200 juta tersebut.

Sebab, menurutnya, dalam hitungannya jika menggunakan token listrik, penggunaan selama 22 hari tersebut hanya berkisar Rp.2,5 juta.

“Saya keberatan mencicil sisa dendanya, dan mengajukan permohonan keringanan,” katanya.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Tegal, Aditya Darmawan, ketika dikonfirmasi mengatakan. Bahwa saat dilakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada 2017, Supandi terbukti melakukan tindak pencurian listrik.

“Arus listrik dialirkan langsung dari saluran induk tanpa melewati meter listrik, atau melakukan by pass. Akhirnya kami selaku pihak PLN dengan Supandi membuat kesepakatan,” kata Aditya.

Disebutkan, kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP) bahwa pelanggan akan membayarkan denda sebesar Rp195.3 dengan cara dicicil sebanyak 7 kali angsuran dengan didahului pembayaran pertama. (Olam).