BeritaDAERAH

DMPTSP Malut Gelar Rakor Bahas Penerbitan Izin dan Non Izin

×

DMPTSP Malut Gelar Rakor Bahas Penerbitan Izin dan Non Izin

Sebarkan artikel ini
Rakor) yang dirangkai dengan diskusi Penerbitan Izin dan Non Izin diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) berlangsung di Sofifi, Maluku Utara, Selasa (02/07/2024). (foto: Ateng)

MALUKU UTARA, Suara Jelata Rapat Kordinasi (Rakor) yang dirangkai dengan diskusi Penerbitan Izin dan Non Izin diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) berlangsung di Sofifi, Maluku Utara, Selasa (02/07/2024).

Rapat yang diikuti oleh pimpinan instansi teknis tersebut dihadiri dan dibuka resmi oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kadri Laetje, S.Pi, M.Si.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam sambutannya Kadri mengatakan, Monitoring Center For Prevention (MCP) meliputi 8 aspek. Yakni, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah serta Tata Kelola Dana Desa.

“Nilai MCP Maluku Utara saat ini adalah 34 Persen. Harapan kita, para OPD dapat bersinergi dan melakukan kerja yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme khususnya pada bidang perizinan,” ujar Kadri Laetje melalui rilis ke awak media suarajelata.com (02/07/2024).

Sebut Kadri, ada 16 instansi yang merupakan dinas teknis meliputi, Dinas Pertanian, ESDM, Perikanan, Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, PUPR, Nakertrans, Pariwisata, Pangan, Perindag, Koperasi dan UKM, Kesehatan, Kehutanan, Sosial, Lingkungan Hidup serta Badan Pendapatan Daerah.

Menurutnya, DMPTSP telah mengelola aplikasi “Sisuperdoko”. Aplikasi ini memadukan berbagai layanan izin maupun non izin. Sebutnya pula, saat ini sudah terdapat 15 item perizinan dan 12 item non perizinan yang telah terintegrasi dalam aplikasi “Sisuperdoko”.

“Penerapan OSS berbasis risiko sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, Nomor 11 Tahun 2020 adalah metode yang tepat dalam rangka penataan perizinan UMK dan non UMK yang bebas dari KKN, gratifikasi, suap dan pungli,” sebut Kadri.

Plh. Sekda Malut mengungkapkan, penerapan sistem perizinan sesuai Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yaitu OSS RBA atau OSS berbasis risiko. Ini adalah bentuk kerja transparan dan terbuka serta terhindar dari praktik KKN. Ini berlaku untuk semua pelaku usaha dengan tingkat risiko kecil menengah, rendah menengah dan tinggi untuk semua bidang usaha.

“Sistem OSS berbasis resiko akan memproses secara online sistem perizinan secara terintegrasi, kecepatan dan ketepatan waktu dengan  klasifikasi tingkat risiko,” ungkapnya.

Ia berharap semua OPD mampu mengintegrasikan secara komprehensif ke dalam setiap perizinan usaha di Maluku Utara. Upaya ini sebagai wujud komitmen implementasi dan peningkatan scoring MCP.

Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan mengatakan, Rakor dan diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024.

Selain itu untuk mendorong percepatan pencegahan praktek korupsi di Pemerintah daerah. Dengan demikian nilai MCP di Provinsi Maluku Utara dapat terdongkrak naik atau meningkat.

“Kita memerlukan payung hukum atau regulasi di daerah baik itu melalui Perda maupun Pergub. Ini untuk mengintegrasikan atau memadukan berbagai aplikasi, SOP lintas sektor vertikal maupun horizontal. Dasar pikirnya adalah menjamin keberlanjutan pelaksanaan pelayanan perizinan yang ada di Provinsi Maluku Utara,” ujar Bambang. (Ateng)