Sinjai, Suara Jelata–-Polres Sinjai mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin. Rabu, (17/7/2024) malam kemarin.
Tim Resmob Polres Sinjai di bawah pimpinan Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa, bersama dengan piket Lantas, mengamankan pria tersebut sekitar pukul 23.30 Wita di jalan Emmy Saelan Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah membenarkan telah diamankan seorang laki-laki yang membawa dan menyimpan senjata tajam jenis badik yang tidak memiliki izin resmi.
Adapun pelaku berinisial IL, berprofesi sebagai petani, berusia 39 tahun, yang beralamat di Dusun Laha – Laha, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai.
Kronologis penangkapan dimulai ketika tim Resmob Polres Sinjai bersama piket lantas sedang melaksanakan patroli antisipasi gangguan kamtibmas dan melintas tempat rumah bernyanyi Tamara di jalan Emy Saelan, biringere Kec. Sinjai Utara.
Mendapati seorang pria yang berlagak mencurigakan yang mana pria tersebut dalam pengaruh minuman keras kemudian dilakukan penggeledahan badan dan di temukan sebilah badik dan bersarung yang di selipkan di pinggang sebelah kiri.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sebilah badik yang bersarung tersebut adalah miliknya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Saat ini pelaku IL beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.