BeritaDAERAHHUKRIMPolri

Sempat Kabur, Terduga Pemilik Shabu Akhirnya Dibekuk Polisi

×

Sempat Kabur, Terduga Pemilik Shabu Akhirnya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Terduga pemilik narkotika jenis Shabu RFB (22) dan barang buktinya. (foto: Ateng)

KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate kembali mengamankan seorang laki-laki terduga kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di Kota Ternate, Kamis (18/07/2024) pukul 18.20 WIT.

Melalui rilis yang dikirim ke awak suarajelata.com (20/07/2024), Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Iya benar, Satnarkoba Polres Ternate berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial, RFB (22), warga Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate,” ujar Umar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Umar, adalah 10 (sepuluh) kantong plastik bening ukuran kecil.

“Kantong plastik tersebut diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,7 gram,” lanjutnya.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman, S.Sos, M.H, bersama Kanit 1, Sat Resnarkoba, Ipda Fatmawati Sukur, S.H. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi masyarakat.

Iptu Suherman mengungkapkan, saat mengetahui kedatangan petugas, teman terlapor langsung membuang bungkusan yang diduga berisi Narkotika. Terlapor kemudian bersama temannya melarikan diri hingga terjadi pengejaran.

“Alhasil terlapor berhasil diamankan, sementara rekan terlapor berhasil melarikan diri. Terlapor kemudian digelandang ke Mako Polres Ternate untuk dimintai keterangan,” ungkap Suherman.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H. tak lupa mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate untuk selalu memantau wilayahnya masing-masing dari peredaran Narkoba ataupun minuman beralkohol terutama jenis Cap Tikus.

“Apabila menemukan atau mendengar informasi terkait tindakan mengonsumsi atau mengedarkan barang haram tersebut segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tutupnya. (Ateng)