BeritaDAERAHNewsPolri

Pengurusan SKCK di Polres Simeulue Harus Menunjukkan BPJS Yang Aktif

×

Pengurusan SKCK di Polres Simeulue Harus Menunjukkan BPJS Yang Aktif

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto Salah seorang warga Simeulue sedang mengurus SKCK di Polres Simeulue

SIMEULUE, Suara Jelata – Polres Simeulue mengumumkan perubahan signifikan dalam prosedur pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, mulai 1 Agustus 2024, setiap pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan BPJS yang aktif sebagai syarat pengajuan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga yang mengajukan SKCK memiliki perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS” Kata Kapolres Simeulue, AKBP Rosef Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasat Intel IPDA Fidal pada hari Senin (05/08/2024)

Lebih lanjutnya Kata Kasat Intel Polres Simeulue mengatakan, Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kepolisian.

“Perubahan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap jaminan kesehatan mereka”ujarnya

Ia mengatakan, Kami juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses pengurusan SKCK sesuai dengan aturan yang berlaku” ujarnya

Dalam proses pengajuan SKCK pemohon harus membawa kartu BPJS yang masih aktif. Persyaratan ini berlaku untuk semua jenis pengajuan SKCK, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan lainnya.

“Polres Simeulue mengimbau masyarakat untuk segera mengurus BPJS jika belum memilikinya dan memastikan kartu BPJS mereka aktif sebelum mengajukan SKCK” Tutupnya