BREBES JATENG, Suara Jelata – Pasangan Paramitha Widya Kusuma – Wurja dimungkinkan menjadi bakal calon pasangan tunggal dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Brebes 2024.
Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes resmi menutup pendaftaran pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.00 Wib 5 September 2024.
Dengan berakhirnya pendaftaran dan masa perpanjangan pendaftaran Pilkada Kabupaten Brebes 2024, diketahui hanya satu pasangan bakal calon pendaftar yang memenuhi ketentuan.
Penetapan calon pasangan Pilkada Brebes 2024 akan dilakukan pada 22 September 2024 oleh KPU Brebes.
“Kalau untuk yang mendaftar dan dinyatakan lengkap Persyaratanya baru satu, tapi ini kan menunggu sampai tanggal 22 September untuk ditetapkan. Karena menunggu verifikasi faktual dulu berkasnya,terutama ijasahnya,” kata ketua KPU Brebes saat konferensi pers penutupan pendaftaran Pilkada Brebes, Kamis (5/9/2024) dini hari.
Adapun ntuk mekanisme berikutnya, kata Manja, akan disampaikan lebih lanjut.
Sebelumnya sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (4/9/2024) yaitu mendekati akhir batas masa perpanjangan pendaftaran, ada satu Paslon yang mendaftar, tetapi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dikembalikan berkasnya.
Paslon tersebut yaitu Ady Setyawan – Wahidin yang diusung 3 partai non parlemen, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Garda Republik Indonesia
Paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan lantaran tidak memenuhi ambang batas jumlah daftar pemilih dibrebes yang mengharuskan minimal 6,5 persen suara.
Diketahui dari 3 partai pengusung hanya memiliki 7647 suara atau sekitar 1,5 persen suara sah
Tiga partai tersebut adalah Partai Gelora 5854 suara, PBB dengan suara sah 725 dan partai Garda Republik Indonesia dengan memiliki sura sah 888, sehingga total dari tiga partai tersebut hanya memiliki 7647 suara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan peserta pasangan calon dinyatakan dikembalikan,” ujar Ketua KPU Brebes, Manja L Damanik usai menerima pendaftaran Paslon Ady Setyawan – Wahidin. (Olam).