BeritaDAERAHHUKRIM

Dituduh Lakukan Percobaan Pembunuhan, Noor Affandi Laporkan Balik Pelapor

×

Dituduh Lakukan Percobaan Pembunuhan, Noor Affandi Laporkan Balik Pelapor

Sebarkan artikel ini
Noor Affandi (kiri) bersama Penasehat Hukum-nya, Ahmad Triswadi saat di Polres Kudus, Kamis (12/09/2024). (foto: Alamsyah)

KUDUS JATENG, Suara Jelata Berawal dari peristiwa kecelakaan lalulinta (laka lantas) di Jalan Raya Honggosoco, Jekulo, Kudus, kejadian bukannya dilaporkan oleh Korban ke Unit Laka namun malah dengan sengaja mengajukan laporan ke Unit 4 (PPA) Satreskrim Polres Kudus.

Atas tindakan pelaporan yang tidak benar tersebut, Noor Affandi (Terlapor) melalui Ahmad Triswadi selaku Penasehat Hukumnya melapor balik Polres Kudus, Kamis (12/09/2024).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ditemui awak media, bertempat di ruang Lobby Polres Kudus usai menyerahkan berkas laporannya, Triswadi menjelaskan bahwa ada yang salah sehubungan dengan laporan yang diajukan oleh pihak Pelapor berinisial FDS ke Polres Kudus.

“Pada awalnya klien kami Noor Affandi warga Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus dilaporkan oleh seseorang berinisial FDS dengan dugaan percobaan pembunuhan. Lalu kami mencoba menganalisa dan mencermati ikhwal tindakan jahat yang dituduhkan dalam laporan yang disampaikan ke Polres Kudus tersebut. Alhasil, mengindikasikan bahwa laporan tersebut salah, maka hari ini gantian klien kami melaporkan balik Pelapor inisial FDS itu ke Polres Kudus,” terang Triswadi.

Ditanya apakah unsur unsur di dalam laporannya sudah terpenuhi, Triswadi menegaskan bahwa setelah mengkaji secara mendalam pihaknya yakin bahwa unsur-unsur pidana laporan kali ini cukup terpenuhi.

“Perkara ini kita laporkan berdasarkan Pasal 317 KUHP yang pada intinya menyangkut tentang disampaikannya suatu pengaduan secara fitnah kepada pihak berkuasa atau berwenang yang berakibat menyerang kehormatan sekaligus mencemarkan nama baik seseorang. Dan dalam ketentuan ini terduga Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” tandasnya.

“Selanjutnya kami menunggu proses pemanggilan oleh pihak kepolisian kepada klien kami untuk dimintai keterangan. Kami berharap pejabat Kapolres Kudus yang baru yang kemarin baru saja melaksanakan sertijab kiranya benar-benar berkomitmen terhadap penegakan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Kudus. Tanpa pandang bulu terhadap terduga pelaku tindak pidana,” pungkas Ahmad Triswadi, pengacara yang sudah puluhan tahun bergerak di dunia aktivis tersebut. (Als)