BANYUWANGI JATIM, Suara Jelata – Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton M.H. Imam Ghozali mengungkap bahwa dua Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilkada Banyuwangi memiliki kecendrungan kuat melakukan beberapa pelanggaran Pemilu. Karena itu ia berharap KPU dan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersikap netral dan konsisten dalam menegakkan PKPU No. 2 Tahun 2024, UU Pemilu dan beberapa peraturan terkait lainnya.
“Di antaranya, Cabup Fiestiandani – Cawabup Mujiono dan Cabup Moh Ali Makki- Cawabup Ali Ruci, kedua Paslon jelas melanggar tahapan pemilu dengan melakukan beberapa kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan berdasarkan PKPU No. 2 Tahun 2024. Yakni mulai tanggal 25 September 2024 sampai tanggal 23 November 2024,” ujar Ghozali Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab (BB), Minggu (15/09/2024).
“Kita ada data dari informasi masyarakat dan hasil monitor di Medsos yang mestinya KPU dan Bawaslu juga tahu, kalau mereka bekerja serius,” lanjutnya.
Ghozali juga menjelaskan, sisi lain pihaknya menilai KPU dan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terlihat “letoi” dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada 2024.
“Jika di awal saja KPU dan Bawaslu bersikap tidak tegas alias tidak jelas, maka bisa dijamin potensi pelanggaran Pilkada Banyuwangi akan meningkat signifikan,” tukasnya.
“Karena itu, sangat mungkin bagi kita nantinya untuk secara moral menolak Pilkada Banyuwangi 2024,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kordinator Aliansi NGO BB, Ghozali mengungkap, masih terdapat beberapa pelanggaran lain yang sudah terjadi, dan itu memberikan preseden buruk bagi partai-partai politik pengusung Cabup, dan juga bagi Pemkab Banyuwangi, yang seharusnya itu tidak boleh terjadi. (Iman)