Foto: Ast Int
Sinjai—Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sinjai akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Sinjai 2024. Minggu, (22/9/2024).
Penetapan paslon itu bakal dilakukan KPU melalui rapat pleno penetapan pada pukul 10.00 wita di Kantor KPU Sinjai.
Komisioner KPU Sinjai, Awaluddin mengatakan penetapan akan dilaksanakan tertutup.
KPU Sinjai akan melakukan perembukan dahulu pada pukul 10.00 WIT.
Dalam rapat internal itu, KPU akan menetapkan pasangan calon yang akan maju Pilkada Sinjai.
” Kita laksanakan tertutup, setelah penetapan besoknya (23/9) kita akan laksanakan pengundian nomor urut,” bebernya.
Seperti biasanya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak wajib datang pada saat penetapan paslon.
Paslon wajib hadir pada saat pengundian nomor urut.
Untuk Pilkada Sinjai saat ini ada empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftarkan diri di KPU Sinjai.
Mereka adalah Andi Kartini Ottong-Muzakkir, Andi Ratnawati Arif-Andi Mahyanto, Muzayyin Arif-Ikhsan Hamid, Nursanti-Lukman Arsal.