DAERAHHUKRIMPolri

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Blitar Kota Ringkus 8 Tersangka

×

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Blitar Kota Ringkus 8 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mewakili Kapolres Blitar Kota, Kasat Resnarkoba Iptu Richi Hermawan memimpin Konferensi Pers ungkap kasus narkotika pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Kamis (26/09/2024). (foto: Iman)

KOTA BLITAR JATIM, Suara Jelata Polres Blitar Kota Polda Jatim gencar melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 dan berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 8 Tersangka berhasil diringkus, 2 di antaranya adalah residivis, Kamis (26/09/2024).

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S. , S.H., S.I.K., M.H. diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Richi Hermawan pada Kamis (26/09/2024) hasil Operasi Tumpas Narkoba dijelaskan di hadapan awak media. Diungkapkan, operasi tersebut berlangsung selama 2 minggu terakhir petugas berhasil mengamankan 8 Tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kasat Resnarkoba Iptu Richi Hermawan menjelaskan bahwa dalam operasi ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,3 gram serta 1.478 butir pil dobel L.

“Kami akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujar Iptu Richi.

Para Tersangka yang ditangkap merupakan pelaku pengedaran narkoba yang diduga telah beroperasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dua tersangka di antaranya merupakan residivis yang sudah pernah 2 kali ditangkap dan dipenjara.

Dalam Konferensi Pers itu, pihak kepolisian juga menampilkan barang bukti yang berhasil disita dan menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para Pelaku. Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika secara ilegal.

Polresta Blitar Kota menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerjasama semua pihak untuk memberantas narkoba,” tandas Ipti Richi.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air. Dengan giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Pihak Polres Blitar Kota menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan operasi serupa dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (Iman)