HUKRIMNews

Sempat Kabur, Kronologi Pelaku Judi Sabung Ayam di Sinjai Borong Ditangkap Resmob

×

Sempat Kabur, Kronologi Pelaku Judi Sabung Ayam di Sinjai Borong Ditangkap Resmob

Sebarkan artikel ini

Sinjai, Suara Jelata–-Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Bolangiri, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, pada Minggu sore (6/10/2024).

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sebagian besar pelaku sudah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Meskipun demikian, polisi berhasil mengamankan lima ekor ayam yang diduga digunakan dalam sabung ayam tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, Tim Resmob terus melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menangkap JA yang saat itu sedang membawa tas berisi ayam.

Dari hasil penggerebekan tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan, yaitu lelaki berinisial JA (44), yang diketahui bekerja sebagai petani dan berdomisili di Dusun Batu Massongko, Desa Barambang, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

JA ditangkap ketika mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian, namun tak sempat jauh membawa barang bukti yang ada padanya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan pembongkaran terhadap arena sabung ayam yang sudah dirakit secara rapi oleh para pelaku.

Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian antara lain lima ekor ayam yang masih hidup, dua unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku, serta tas yang digunakan untuk membawa ayam tersebut.

Dalam interogasi awal terhadap JA, ia mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam tersebut.

Saat ini pelaku lel. JA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sinjai. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian sabung ayam yang sudah jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Penggerebekan arena judi sabung ayam ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kegiatan serupa tidak akan dibiarkan berlanjut di Kabupaten Sinjai.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindakan melawan hukum yang terjadi di lingkungan mereka, sehingga upaya menciptakan keamanan dan ketertiban dapat berjalan optimal.