Sinjai, Suara Jelata–-Bawaslu Kabupaten Sinjai melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) melaksanakan sosialisasi sosialisasi terkait Pencegahan Pelanggaran Pidana pilkada Tahun 2024 kepada Kepala desa, ASN dan BPD di Kecamatan Sinjai Timur. Selasa, (8/10/2024).
Kegiatan di Aula Kantor Camat Sinjai Timur ini dihadiri oleh pihak Kades, aparat desa, Lurah, BPD dan Panwascam Sinjai Timur.
“Dengan sosialisasi ini harapannya pada penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada Tahun 2024 tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh subyek hukum diantaranya adalah pihak-pihak yang diatur netralitasnya” kata Komisioner Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail.
Diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan peran peserta sosialisasi yang hadir diharapkan untuk ikut mensosialisasikan kembali kepada jajaran di Instansi masing- masing.
Termasuk di lingkungan keluarga serta lingkungan tempat tinggal terkait keberadaan Sentra Gakkumdu dan tentang pasal larangan dan sanksi pidana pilkada 2024.
“Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi dapat melahirkan sikap kehatian hatian dan meminimalisir dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye ini,” bebernya.
Pemateri sendiri oleh IPDA. Subhan dari Polres Sinjai dan Isnawati Yamin Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sinjai yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai.
Di Kecamatan Sinjai Timur terdapat 12 desa dan 1 kelurahan.
Dalam beberapa hari pengawasan kampanye di Kecamatan Sinjai Timur, Panwascam Sinjai Timur menemukan adanya indikasi keterlibatan BPD yang diduga tidak netral dalam Pilkada.
“Kita sudah berikan surat himbauan kepada kepala desa, lurah dan BPD agar senantiasa menjaga netralitasnya di Pilkada ini, karena Sangksinya jelas dalam undang-undang,” terang Kordiv penanganan pelanggaran Panwascam Sinjai Timur, Saenal Salman.