Sinjai, Suara Jelata—Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sinjai tengah memeriksa terhadap 8 orang yang terdiri dari pelapor/saksi dan terlapor, yang mana diantarannya ada dua orang oknum camat dan dua orang ASN.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti 4 laporan masyarakat mengenai Netralitas Pilkada 2024, di kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai, Kamis, 31/10/2024.
Berdasarkan dari 4 Laporan Masyarakat ini Bawaslu telah mengundang sebanyak 12 orang untuk diklarifikasi.
Sedangkan yang sempat hadir dan diklarifikasi pada hari ini (Kamis, 31/10/2024) sebanyak delapan orang, maka dari itu Bawaslu telah membuat undangan klarifikasi II kepada empat orang yang belum sempat hadir tersebut.
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu melibatkan tim dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti awal sebelum memanggil para pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.
“Kami serius menangani setiap laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Proses pemeriksaan ini untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak tersebut,” ujar Muhammad Arsal.
Pemeriksaan atau klarifikasi ini masih berada dalam tahap awal, dan Sentra Gakkumdu akan terus mendalami informasi serta fakta yang ada.
Jika ditemukan bukti kuat maka kasus ini akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.