KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata – Keluhan masyarakat terkait pelayanan sertipikat elektronik di Kantor Pertahanan (Kantah) Ternate, khususnya soal ketepatan waktu sesuai SOP Badan Pertanahan Nasional akhirnya ditanggapi pihak berwenang di Kantah Ternate.
Diwawancarai awak suarajelata.com, Kamis (31/10/2024) pekan lalu, Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Ternate, Rahmatika Nurdin mengatakan, sertifikat elektronik Kantah Ternate itu telah dideklarasikan pada Bulan Juni 2024. Dalam proses transisi atau peralihan sertipikat manual ke elektronik tersebut berdampak pada banyaknya kendala yang dihadapi baik internal maupun eksternal.
“Kendala itu mencakup penataan batas. Terkait penataan batas ini, dalam satu lembaran sertipikat elektronik itu memuat cakupan beberapa bidang tanah yang ada di sekelilingnya. Artinya, bukan hanya bidang tanah pemiliknya saja yang ditampilkan di sertipikat tetapi muncul juga bidang tanah yang di sebelahnya. Karena itu kami harus melakukan pemetaan,” ujarnya saat diwawancarai awak suarajelata.com.
Menurutnya, bidang-bidang tanah yang bersebelahan itu ada kalanya terjadi tumpang tindih. Jelasnya, Petugas Kantah harus melakukan perbaikan-perbaikan. Proses itu bisa dilakukan di studio (kantor) atau bisa di lapangan. Dikatakannya, ini demi untuk memperjelas status tanah yang akan disertifikasi agar terhindar dari polemik ataupun sengketa.
Proses tersebut menimbulkan ketambahan waktu karena rumitnya masalah di lapangan. Artinya, ketentuan waktu 14 hari pelayanan yang ditetapkan dalam aturan atau SOP akhirnya mengalami penambahan.
Dikatakan Rahmatika, Kantah Ternate diberikan program Kota Lengkap dari pemerintah pusat. Dengan program tersebut, semua bidang tanah di Kota Ternate termasuk Hiri, Moti dan Batang Dua harus terpetakan.
“Proses pemetaan batas ini adalah proses yang sangat krusial,” ujarnya.
Selain proses tersebut ada juga proses mengalihmediakan dari yang manual menjadi elektronik.
“Proses ini juga butuh waktu. Dimulai dari verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur. Setelah proses tersebut, dilanjutkan dengan validasi. Adapun kendala yang biasanya dihadapi adalah sistem. Dan ini disampaikan juga ke pemohon,” ucap Rahmatika.
Persoalan Eksternal
Selain masalah internal seperti yang dijelaskan, masalah eksternal dari pemohon juga selalu dihadapi. Pemohon biasanya bolak balik pengurusan di kantor lantaran belum juga paham tata cara pengurusan. Sekalipun sudah dijelaskan berulang kali, ada yang cepat tanggap tapi juga ada yang kurang tanggap. Kondisi ini menyebabkan terjadinya miskomunikasi.
“Ada pemohon yang sudah dikasi catatan untuk persyaratan tapi ada juga yang kurang paham, akhirnya balik lagi ke kantor. Kondisi ini jelas menguras waktu,” tukasnya.
“Masyarakat pemohon itu hitungannya dari pertama kali datang. Sementara pertama kali ia datang itu belum kami daftarkan ke sistem kami. Ini karena belum ada sejumlah uang yang ia bayarkan sebagai PNBP. PNBP ini adalah biaya yang harus masuk ke kas negara,” imbuhnya.
Menurut Rahmatika, ada PNBP dalam setiap jenis layanan dan itu variatif biayanya. Ketika mereka datang, itu sudah dihitung argonya sama mereka. Sementara argo Kantah, mulai terhitung ketika pihak Kantah sudah memasukkan dalam sistem. Dia, si pemohon sudah menerima Surat Tanda Terima, sudah menerima Surat Perintah Setor dan sudah membayar. Menurutnya, ini baru dimulai argo.
Dikatakan, pelayanan berbasis elektronik ini sangatlah memudahkan masyarakat. Pelayanan ini benar-benar akan terwujud apabila sistemnya sudah terbangun secara baik di lingkup internal maupun eksternal.
“Kami juga tetap melakukan edukasi ke masyarakat. Ini dilakukan dalam bentuk pembagian brosur, sosialisasi ke masyarakat di Landmark. Jika pelayanan kami terlambat, sudah melewati ketentuan waktu yang diatur dalam SOP, kami dapat langsung mengantarkan sertipikat ke rumah pemilik,” ujarnya.
“Insya Allah pada Desember 2024 ini akan dideklarasikan ‘Kota Lengkap’. Targetnya sudah harus terpetakan semua bidang tanah. Kini kewajiban kami adalah membenahi yang tumpang tindih, dipastikan semuanya sudah siap,” ujarnya pula
Diketahui, Kantor Pertanahan Ternate masuk dalam katagori 104 Kantah se-Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian. 104 Kantah tersebut harus mencapai nilai WBK dan harus pula mendeklarasikan Kota Lengkap dan pelaksanaan sertipikat elektronik.
“Kantah Ternate menjadi role model dari seluruh Kantah yang ada di Kabupaten/Kota se-Malut. Kami mohon maaf atas banyaknya kendala yang kami hadapi. Insya Allah Kantah Ternate terus lakukan pembenahan. Kami juga meminta maaf kepada masyarakat dengan adanya peralihan sistem yang berdampak kepada masyarakat,” pungkasnya. (Ateng)