DAERAH

Tuntut Kenaikan Upah, FASP Gelar Aksi di Kantor Dinperinaker Brebes

×

Tuntut Kenaikan Upah, FASP Gelar Aksi di Kantor Dinperinaker Brebes

Sebarkan artikel ini
oplus_1024

BREBES JATENG, Suara Jelata Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Aliansi Serikat Pekerja (FASP) Kabupaten Brebes menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (4/11/2024).

Adapun aksi yang diikuti para buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Brebes ini mendesak sejumlah tuntutan. Seperti, tolak upah murah di Kabupaten Brebes,cabut undang-undang cipta kerja serta revisi Peraturan Daerah (perda) nomor 8 tahun 2024.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ketua FASP Brebes, Beni Aryono mengungkapkan. Pihaknya berharap kenaikan UMK di Kabupaten Brebes dinaikkan hingga 10 persen.

“Biar disamakan dengan Kota Tegal, selain itu kami juga minta tolak undang-undang cipta kerja. Kemudian perda nomor 8 Tahun 2024 kami minta direvisi, karena itu perda yang tidak pro dengan kaum buruh,” kata Beni Ariyanto.

“Undang-undang yang ada harus direvisi yang lebih baik lagi. Kemudian, kami meminta dibahas kembali dari pasal per pasal,” sambungnya.

Sementara menanggapi aksi tersebut, Kabid Hubungan Perindustrian dan Tenaga Kerja Dinperinaker Brebes, Irfan Junedi mengatakan, pada prinsipnya dari Dinas Dinperinaker Kabupaten Brebes mengapresiasi rekan-rekan dari  FASP yang menyampaikan pendapat terkait dengan upah minimum di Brebes.

“Kami selaku dinas tenaga kerja yang menangani ketenagakerjaan akan menampung segala saran usulan dan aspirasi dari teman-teman aliansi untuk kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-,undangan yang berlaku,” kata Irfan Junedi.

Dalam hal ini, Irfan menyebut, pada Tanggal 21 nanti akan diadakan penetapan UMP.

“Selama ini kita berpegang pada Peraturan Pemerintah nomor 61 Tahun 2023. Mudah-mudahan nanti ke depan bisa dicapai kesepakatan upah minimum di Kabupaten Brebes agar lebih baik lagi,” ujarnya. (Olam).