BeritaDAERAHHUKRIM

Tak Terima Dilaporkan ke Polisi, Seperiyanto Laporkan Balik Pelapor dan Pemilik Akun Tiktok

×

Tak Terima Dilaporkan ke Polisi, Seperiyanto Laporkan Balik Pelapor dan Pemilik Akun Tiktok

Sebarkan artikel ini
Laporan balik Supreriyanto terhadap Pelapor dirinya. (foto: Alamsyah)

KUDUS JATENG, Suara Jelata Nasib kurang menyenangkan sedang dialami oleh Superiyanto Anggota DPRD Kabupaten Kudus asal Kecamatan Undaan. Pasalnya, dirinya sedang dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Ngateno alias Ngatengguk (64) warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan atas dugaan tindak kekerasan dan aniaya.

Permasalahan tersebut mencuat setelah adanya pertemuan antara Seperiyanto dan Ngateno padahari Minggu (17/11/2024), sekira pukul 17.00 WIB di Dukuh Ngelo Desa Karangrowo. Oleh Ngateno alias Ngatengguk disebutkan bahwa pihaknya telah dianiaya oleh Superiyanto.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Setelah itu terdapat beberapa pihak yang mengunggah kabar peristiwa yang belum tentu kebenarannya tersebut melalui akun Tik Tok, yang satu di antaranya adalah akun dengan nama @mrutjup yang diduga milik seseorang berinisial YI. Selanjutnya Ngateno alias Ngatengguk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kudus.

Atas pelaporan tersebut, oleh karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang didugakan, maka Superiyanto pun melaporkan balik ke Polres Kudus pada Rabu (20/11/2024).

Superiyanto sekaligus Pelapor atas dua peristiwa tindak pidana, yakni perbuatan mengadu secara fitnah yang diduga dilakukan oleh Ngateno alias Ngatengguk. Sebagaimana dimaksud dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/402/XI/2024/Reskrim/Res.Kudus/Polda Jateng. Berikut tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Tik Tok @mrutjup dengan inisial YI sebagaimana dimaksud dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/403/XI/2024/Reskrim/Res.Kudus/Polda Jateng.

Dalam pelaporan tersebut Superiyanto didmpingi oleh Penasehat Hukum Ahmad Triswadi dan kawan kawan.

“Klien kami tidak pernah merasa berbuat sebagaimana yang dituduhkan oleh Ngateno alias Ngatengguk berikut pemilik akun Tik Tok @mrutjup, sehingga sangat yakin untuk melangkah melapor balik kepada pihak yang berwajib,” kata Ahmad Triswadi.

“Atas rangkaian peristiwa ini beserta unggahan unggahan yang kami duga merupakan berita hoax tersebut, klien kami sangat dirugikan secara immateriil, yakni tercemar nama baiknya, apalagi yang bersangkutan adalah seorang anggota DPRD yang notabene adalah merupakan pajabat publik. Rasa tidak nyaman pun dirasakan oleh keluarga besar klien kami, bahkan muncul pula rasa terintimidasi yang dialami oleh klien kami dan keluarganya,” lanjutnya.

Trirwadi mengatakan, kliennya pun sudah menyampaikan kepada pihak yang berwajib tentang adanya sekian pemilik akun Tik Tok yang diduga telah menyebarkan hoax di media sosial untuk segera diproses hukum. Antara lain @jashper302 dan @kudus.info. sedangkan akun media sosial yang dilaporkan: Kudus 02 dan Ayo Kudus.

“Kami selaku penasehat hukum meminta kepada Kapolres Kudus untuk segera menindaklanjuti laporan klien kami tersebut tanpa pandang bulu. Hal ini diharapkan agar di akhir tahapan Pilkada menjelang pemungutan suara di Kudus dapat tercipta suasana kondusif yang tidak dikotori dengan maraknya pemberitaan bohong yang bermuatan politik,” pungkas Ahmad Triswadi. (Als)