Sinjai, Suara Jelata—Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sinjai nekat merokok di ruang tertutup dan berpendingin ruangan di DPRD Sinjai. Senin, (9/12/2024).
Beberapa anggota DPRD Sinjai yang belum lama dilantik itu menunjukkan sikap yang tidak pantas.
Apalagi merokok dalam suasana rapat paripurna.
Anggota dewan dengan santainya merokok di ruang rapat paripurna gedung wakil rakyat.
Perilaku ini terjadi di rapat paripurna saat membahas pengumuman calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.
Serta pengumuman pembentukan fraksi DPRD dan pembentukan tim penyusun tata tertib DPRD berlangsung.
Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman mengatakan tidak ada aturan yang melarang anggota DPRD Sinjai Merokok saat paripurna berlangsung.
“Untuk merokok yang dilarang dalam tatip ketika dalam rapat paripurna istimewa, kalau paripurna biasa tidak jadi masalah jika merokok dalam ruangan,” kata politisi Partai Nasdem ini.
Dalam rapat ini hanya dihadiri oleh 25 anggota DPRD dari jumlah 30 orang termasuk unsur pimpinan rapat.















