Muna, Sultra-Satuan Reserse (Satres) Kepolisian Resort (Polres) Muna menangkap seorang Pria Berinisial LS (34) terkait kasus tindak pidana narkotika.
Wakapolres Muna Kompol Andi Usri mengatakan LS ditangkap pada hari selasa tanggal 10 Desember 2024 bertempat di Pelabuhan Nusantara Raha.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari pelaku 2 Sachet berisi kristal bening Diduga shabu berat bruto 104,25 Gram”Ujarnya.
Kompol Andi Usri juga menyebutkan penangkapan itu berasal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki akan membawa narkotika jenis sabu yang berangkat dari Kendari menuju Raha dengan menggunakan kapal malam.
“Atas informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Muna langsung bergerak cepat. Jadi saat kapal malam sandar, kami langsung mengamankan LS bersama barang buktinya”Jelasnya.
Lebih lanjut kata mantan Kabagres Polresta Kendari itu, menyampaikan bahwa cara pelaku memperoleh barang ialah pelaku mengaku jika dirinya telah ditransfer uang sebesar 2.000.000 oleh seorang berinisial YR. Kemudian atas arahan dari YR, pelaku ke Kota Kendari untuk mengambil paket shabu yang diselipkan dibatang pohon beringin di Dekat salah satu SMA yang ada di kota Kendari.
“Kemudian YR mengarahkan pelaku untuk membawa paket Shabu itu ke Raha menggunakan kapal malam untuk dijual kembali di Raha”Ucapnya.
“Atas perbuatannya, LS dijerat pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”Tutupnya.