DAERAH

Antisipati Penyelewengan Keuangan Desa, Tahun 2025 Bakal Diterapkan Sistem Transaksi Non Tunai

×

Antisipati Penyelewengan Keuangan Desa, Tahun 2025 Bakal Diterapkan Sistem Transaksi Non Tunai

Sebarkan artikel ini
oplus_1024

BREBES JATENG, Suara Jelata Sebagai upaya mengantisipasi penyelewengan keuangan yang dimungkinkan dilakukan oleh pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa, maka pada tahun 2025  pemerintah pusat akan menerapkan sistem transaksi non tunai.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagyo, saat bincang-bincang santai di kantornya, Selasa (17/12/2024).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Kita akan menerapkan secara murni sistem pembayaran dengan transaksi non tunai. Harapannya dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang oleh teman-teman di desa,” kata Subagyo.

Adapun, sebut Subagyo, sistem transaksi pembayaran non tunai itu segala transaksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat akan dilakukan melalui transfer antar rekening bank.

“Jadi tidak dicairkan secara tunai, tapi ke rekening penyedia barang dan jasa,” ujarnya.

Dalam transaksi non tunai ini, lanjut Subagyo, di desa akan dibikin 3 akun yang dipegang. Yakni oleh kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa atau operator.

“Sehingga harapannya dengan 3 akun ini bisa untuk saling kontrol. Seperti halnya pengalaman yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Brebes yang kemarin sempat terjadi penyalahgunaan oleh salah satu perangkat desa, itu akibat daripada akun itu diserahkan pada satu orang saja. Sehingga kontrolnya ini tidak berjalan,” terang Subagyo.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, dengan adanya 3 akun ini ketika akan mencairkan anggaran harus diketahui oleh ketiga orang.

Adapun terkait dengan pengelolaan keuangan desa, kata Subagyo. Hal itu diatur dalam Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa tahun 2025 adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Di mana dalam Permendagri ini mengatur pengelolaan keuangan desa yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib. (Olam).