BREBES JATENG, Suara Jelata – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Endang Suprapti (51), warga Desa Kadurama, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Di mana sebelumnya jenazah korban (Endang Suprapti) ditemukan di bawah Jembatan Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Brebes, pada Senin, 11 November 2024.
Adapun rekonstruksi yang digelar di Jalan Proklamasi, Kabupaten Brebes pada Senin 24 Desember 2024 dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Brebes, Nugroho Tanjung, dan Jaksa Penuntut Umum, Satyia.
Dua tersangka, Endang Herman Riyadi (57) dan Irphan Teguh Mey Triyana (26), keduanya warga Kabupaten Kuningan, memeragakan 22 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan tersebut.
Kasi Pidum Kejari Brebes, Nugroho Tanjung, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memahami peran masing-masing tersangka dalam kasus yang disangkakan dengan Pasal 340/338/365 atau 181 KUHP.
“Ke-22 adegan ini akan membantu Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan selanjutnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP kasus pembunuhan tersebut bahwa korban mengenal tersangka Endang Herman Riyadi.
Dijelaskan Resandro, kedua tersangka mengajak korban menggunakan mobil sewaan, kemudian mengeksekusi korban dengan pisau di dalam mobil. Setelah itu, jenazah korban dibuang di bawah jembatan usaha tani Desa Karangjunti.
“Kedua tersangka ditangkap sehari setelah penemuan jenazah dan mengakui perbuatan mereka,” kata Resandro.
Motif pembunuhan, menurut pengakuan tersangka, dilatarbelakangi permasalahan utang piutang antara Endang Herman Riyadi dan korban.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 181 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, keduanya ditahan di Markas Polres Brebes. (Olam).