BREBES JATENG, Suara Jelata – Puluhan warga Desa Tengguli, Tanjung menggeruduk balai desa setempat, Senin 6 Januari 2025. Mereka menuntut kejelasan terkait pengelolaan lahan parkir yang ada di Desa Tengguli.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) Bintang Terang Mandiri Fuaq Akhawan angkat bicara. Ditemui di lahan parkir miliknya, dirinya mengatakan kalau keberadaan lahan parkir yang dikelolanya itu sudah sesuai dengan prosedur. Bahakan, terkait laporan pertanggungjawaban (LPj) sudah dicek oleh Inspektorat.
“Pembangunan ini (lahan parkir) sudah melalui legal hukum atau prosedural dan birokasi yang jelas. Kita juga laporan pertahun juga sangat jelas,” ungkapnya kepada awak media.
Dan itu, kata dia, dalam laporan pertanggungjawabn yang mereka buat sudah di approve oleh Inspektorat Kabupaten Brebes dan Pendamping Desa. Di mana, bentuk kerjasamanya seperti apa, lanjutnya, sudah jelas.
“Dalam kerjasamanya itu seperti apa, Desa Tengguli itu memiliki lahan, yang mana lahan desa tersebut itu saya memberi 30 persen ke desa (pendapatan bagi hasil, Red) perbulan. Dan itu pertanggungjawabannya sudah jelas,” terangnya.
Dan selama parkiran itu dibangun, kata dia, pihaknya telah memberikan kontribusi ke desa sebesar Rp100 juta lebih.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Tangguli, Kecamatan Tanjung menggeruduk Kantor Balai Desa Tengguli, Senin 6 Januari 2024. Kedatangan mereka tidak lain untuk menuntut kejelasan lahan khas desa yang jadikan tempat parkir di salah satu pabrik yang ada di desa setempat.
Ketua Aliansi Masyarakat Tengguli Kartono mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor Desa Tengguli tidak lain untuk mempertanyakan pengelolaan lahan parkir yang ada di desa setempat.
“Kedatangan kami untuk meminta kejelasan terkait pengelolaan lahan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga ini,” ujarnya saat ditemui usai aksi di lingkungan Pemdes Tengguli.
Dia menerangkan, untuk pembangunan lahan parkir tersebut dibangun sejak 2019an lalu. Dan saat ini, keberadaannya dikelola oleh pihak ketiga. Dirinya, berharap pengelolaan lahan parkir itu bisa dikelola oleh pemerintah desa atau badan yang ada di desa.
“Kalau bisa dikelola oleh pemerintah desa. Sehingga bisa p bagi masyarakat Tengguli,” ucapnya.
Kepala Desa Tengguli Agung Aqil Aghnia mengatakan, hasil audensi tersebut masyarakat membawa beberapa tuntutan. Salah saunya, yakni meminta lahan parkir yang ada di desa tersebut ditutup.
“Kalau kami dari Pemdes Tengguli mengakomodir semua tuntutan dari warga. Namun, yang perlu di ketahui pengelolaan parkir itu sudah ada kerjasama dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Dan hasil audensi yang dihadiri oleh Forkopimcam Tanjung, lanjutnya, pengelolaan lahan parkiran tersebut sudah melalui proses hukum yang jelas. Yakni, sudah dinotariskan dalam kerjasama.
“Jadi, pengelolaan lahan parkir ini sudah sah dan dilindungi secara hukum. Jadi, apapun iu masukannya kita tetap tidak boleh termakan isu-isu yang beredar di luar sana,” katanya. (Olam).