DAERAH

Dianggap Meresahkan, Sekelompok Warga di Brebes Protes Keberadaan Koperasi Bank

×

Dianggap Meresahkan, Sekelompok Warga di Brebes Protes Keberadaan Koperasi Bank

Sebarkan artikel ini
Spanduk bertuliskan, Perhatian !! dilarang keras segala bentuk koperasi bank mingguan dan bank mekar masuk ke Desa Batursari terpampang di Desa Batursari, Kecamatan Sirampok sejak 18 Januari 2025. (foto : Alek).

BREBES JATENG, Suara Jelata Sekelompok Warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Batursari Maju ( AMBM ) Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes melakukan aksi protes terhadap keberadaan koperasi bank mingguan dan pinjaman sejenis yang dinilai merusak perekonomian dan keharmonisan rumah keluarga.

Sejumlah spanduk berwarna kuning dengan tulisan merah dan hitam bertuliskan larangan keras terhadap keberadaan bank-bank mingguan itu terpasang di berbagai lokasi strategis desa sejak Rabu 15 Januari 2025.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Di mana isi spanduk tersebut menegaskan. “PERHATIAN!!! DILARANG KERAS Segala Bentuk Bank Mingguan dan Bank Mekar MASUK KE DESA BATURSARI. Demi Menjaga Keamanan dan Ketertiban Desa Batursari.”

Adapun aksi tersebut dilatarbelakangi keresahan masyarakat terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh keberadaan para lembaga keuangan tersebut.

Salah seorang Aktivis AMBM, Tepuri menjelaskan alasan di balik pemasangan spanduk tersebut.
Menurutnya, keberadaan bank mingguan telah menyebabkan banyak warga terjerat utang, bahkan hingga menghancurkan rumah tangga.

“Banyak kasus di mana suami atau istri meminjam uang tanpa sepengetahuan pasangannya. Hal ini memicu konflik yang berujung pada kehancuran keluarga. Selain itu, utang yang menumpuk juga membuat perekonomian desa semakin terpuruk,” ungkapnya saat ditemui saat melakukan pemasangan spanduk.

Spanduk-spanduk tersebut dipasang di pintu masuk desa, gang-gang utama, dan sejumlah titik strategis lain untuk memberikan peringatan kepada pihak yang terkait.

AMBM mengklaim bahwa aksi ini merupakan langkah awal untuk menyelamatkan masyarakat Batursari dari jerat utang yang tidak berkesudahan.

Fenomena bank mingguan bukan hal baru di pedesaan, termasuk di Batursari. Sistem pinjaman berbunga tinggi yang ditawarkan sering kali menjebak masyarakat dalam lingkaran utang.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pemahaman masyarakat tentang pengelolaan keuangan.

Menurut data yang dihimpun AMBM, lebih dari 50 persen keluarga di desa ini pernah memiliki utang pada bank mingguan. Dampaknya tidak hanya pada perekonomian, tetapi juga merusak hubungan sosial.

“Kami berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan keuangan,” lanjut Tepuri.

AMBM berharap pihak pemerintah desa untuk turut ambil bagian dalam mencegah aktivitas bank mingguan.
Mereka juga mengupayakan adanya edukasi keuangan bagi masyarakat, seperti pelatihan pengelolaan keuangan dan pengembangan usaha berbasis komunitas.

Meski mendapat dukungan dari sebagian besar warga, langkah ini tidak lepas dari kontroversi.
Beberapa pihak yang berkepentingan dengan bank mingguan menyatakan keberatan. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Aksi ini menjadi cermin bahwa masyarakat pedesaan kini mulai sadar akan dampak buruk dari jerat utang berbunga tinggi. Diharapkan Desa Batursari menjadi inspirasi gerakan serupa di wilayah lain. (Olam).