NewsPEMDA SINJAI

Angin Segar Nasib Tenaga Honorer di Sinjai Non Database BKN, Ini Kata Kepala BKPSDMA

×

Angin Segar Nasib Tenaga Honorer di Sinjai Non Database BKN, Ini Kata Kepala BKPSDMA

Sebarkan artikel ini
Lukman Mannan
Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan/Izhar SJ

Sinjai, Suara Jelata—Nasib tenaga Honorer Kabupaten Sinjai Non Database BKN yang berjumlah 821 tidak terdata di BKN hingga saat ini belum jelas.

Namun pemerintah daerah (Pemkab) Sinjai terus memperjuangkannya hingga saat ini.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hal ini dikatakan Kepala BKPSDMA Lukman Mannan saat di temui disela peresmian gedung perpustakaan Sinjai, Rabu, 22/1/2025 tadi siang.

Lukman mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah masih melakukan permintaan data mereka dari OPD.

“Aspirasi mereka akan kita teruskan ke Kemenpan, saat ini sementara meminta datanya dari OPD,” katanya.

Kata Lukman, ini sesuai dengan perintah dari PJ Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.

“Setelah datanya rampung kita selanjutnya kirim ke Kemenpan dan BKN, tentunya menunggu kebijakan dari pusat,” beber mantan Sekwan DPRD Sinjai ini.

Pernyataan Lukman ini tentunya menjadi angin segar bagi ratusan honorer yang tidak terdata di database BKN.

Hanya saja saat ditanya peluang mereka untuk terdata dan kembali berkantor seperti sedia kala, Lukman ogah berkomentar banyak.

“No koment kalau Soal itu,” singkatnya.

Sebelumnya mereka mendatangi kantor DPRD Sinjai dan Kantor Bupati pada Senin, (15/01/2025) lalu.

Muh. Azhari Ashabul Kahfi Nur, selaku penaggung jawab massa dalam pemaparannya beberapa waktu lalu mengatakan agar kiranya pemerintah mengikut sertakan mereka dalam pendaftaran P3K tahap II dan memperhatikan nasib mereka yang sudah mengabdi bahkan sampai ada yang belasan tahun.

“Kami memohon kepada bapak Pj Bupati Sinjai agar kiranya mengikut sertakan kami dalam pendaftaran P3K Tahap II,” katanya.

Tahun 2024 yang akan berakhir pada tanggal 15 Januari 2025, mereka minta pemerintah daerah kabupaten Sinjai agar kiranya memberikan kami solusi, yang bahkan beberapa di antara kami sudah ada yang mengabdi selama belasan tahun.

Sesuai pernyataan dari Kemendagri Tito Karnavian, bahwa tenaga honorer yang tidak mendaftar PPPK tahap 2 terancam pengangguran (dirumahkan).