KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Seorang pria berinisial MJK (27) asal Kota Yogyakarta berhasil diamankan Polres Magelang Kota karena melakukan penipuan dan penggelapan 11 handphone (HP) milik pelajar di Kota Magelang. Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers, Jumat (14/02/2025).
Kapolres Magelang Kota menyampaikan bahwa kejadian penipuan tersebut terjadi pada Minggu 2 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi kejadian di Jalan Jambesari, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara.
Dituturkan, bermula saat seorang Anak dari Pelapor, Mukhamad Saiful Ma’arif, sedang bermain di sekitar lapangan Rindam IV/Diponegoro, lalu didatangi oleh seorang pria yang mengenakan masker dan kacamata, serta mengaku sebagai anggota Kepolisian.
“Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih meminta anak Pelapor untuk memboncengnya menuju Jambesari Wates. Di sana, Pelaku memaksa Anak Pelapor bersama 10 anak lainnya untuk menyerahkan HP mereka. Setelah berhasil mengumpulkan 11 HP, Pelaku kemudian menurunkan mereka di sekitar Poncol dan melarikan diri dengan membawa 11 HP tersebut. Total kerugian yang dialami para pelajar diperkirakan mencapai Rp 20.000.000,” tutur AKBP Anita Indah.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Magelang Kota segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob jajaran. Pada Sabtu 8 Januari 2025, Tim Resmob mendapat informasi mengenai ciri-ciri Pelaku yang ditemukan di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penyidikan dilanjutkan dan pada Senin, 10 Januari 2025, Pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa empat unit handphone masih disimpan di rumahnya, sementara tujuh handphone lainnya telah dijual secara online. Pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Polres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Pelaku didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara atau denda. (Nar)