KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata – Dalam rangka mewujudkan asas keadilan dan pemerataan distribusi minyak tanah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya di Kelurahan Salero, Ternate Tengah, Kota Ternate Maluku Utara, saat ini dilakukan penertiban Kartu Minyak Tanah (Kartu Mita).
Diwawancarai awak suarajelata.com, Rabu (26/02/2025), Lurah Salero, Umi Kalsum, S.Pi mengatakan, terkait penertiban Kartu Mita, pihaknya telah melakukan sejak awal tahun 2022 pasca dirinya dilantik sebagai lurah.
Menurutnya, data terkait kependudukan melalui KK (Kartu Keluarga) sebagai acuan penyaluran jatah minyak tanah itu semestinya diverifikasi setiap tahun. Lantaran karena adanya keluhan masyarakat maka data yang sebelumnya telah ada, data tersebut perlu diverifikasi ulang.
“Verifikasi ulang ini alasannya karena ada penambahan jiwa penduduk termasuk pengurangan. Verifikasi ini juga dimaksudkan agar 3 pangkalan minyak tanah yang beroperasi di Kelurahan Salero, penyaluran atau pendistribusiannya merata dan adil ke penerima manfaat,” terang Umi Kalsum.
Dikatakan Umi, sesuai kesepakatan Lurah dengan pemilik pangkalan, penyaluran minyak tanah itu berlangsung 5 hari sepekan. Dalam perkembangan terjadi perubahan dari 5 hari menjadi 3 hari sepekan.
“Waktu selama 3 hari tersebut, pemilik pangkalan mutlak melakukan aktivitas penjualan. Kalaupun waktu yang ditentukan tersebut, pihak penerima manfaat atau warga belum kunjung datang membeli, itu mutlak adalah kesalahan warga,” ungkap Lurah Salero ini.
Menurut Umi, jika waktu yang ditentukan tersebut belum sampai, warga yang datang membeli namun oleh pemilik pangkalan mengatakan stok minyak tanah tidak ada alias habis, maka itu adalah salah si empunya pangkalan.
Diketahui, Kelurahan Salero saat ini memiliki 3 pangkalan minyak tanah yakni, Pangkalan Januarti, Herlina dan Pandawa. 3 pangkalan tersebut melakukan pelayanan penjualan minyak tanah berdasarkan RT/RW.
Terkait verifikasi data kependudukan untuk memastikan penjualan Mita sesuai data jiwa yang tertera dalam KK, pihaknya memerintahkan warganya untuk memasukkan KK. Ini dimaksudkan agar pihaknya bisa melakukan verifikasi secara objektif dan valid.
Dijelaskan, berdasarkan aturan, setiap 1 jiwa itu berhak mendapat jatah 5 liter minyak tanah. Hal ini berbeda dengan sebelum tahun 2022 di mana setiap 1 kepala keluarga mendapat jatah 5 liter.
Ditanya terkait alasan melakukan penertiban Kartu Mita, Lurah Salero ini mengatakan, minyak tanah adalah kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Penertiban dimaksudkan untuk memastikan minyak tanah bisa tersalur secara adil dan merata kepada masyarakat.
Kebijakan penertiban ini menurut Lurah Salero, berdasarkan Surat Edaran dari Sekda Kota Ternate terkait pengawasan dan penertiban pangkalan minyak tanah di setiap kelurahan. (Ateng)