BREBES JATENG, Suara Jelata – Secara umum proses pembuatan surat keterangan (suket) yang diajukan di kantor desa hanya memakan waktu kurang lebih selama 10 menit. Berbeda dengan pelayanan di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.
Di mana salah seorang warga yang mewakili Forum Komunikasi Masyarakat Klampok (FKMK) yakni, Maryoko mengajukan permohonan suket domisili sejak Senin 14 April 2025 hingga Rabu 16 April tak kunjung jadi atau belum ditandatangani kepala desa setempat.
Ditemui di rumahnya, Ketua FKMK, Maryoko atau biasa dipanggil Yoko mengatakan, Pihaknya memohon surat keterangan domisili untuk melengkapi berkas badan hukum organisasi.
Padahal dirinya sudah melengkapi berkas lengkap sebagai persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan domisili.
“Berkas termasuk pengantar dan lain-lain komplit, dan kami ajukan pada hari senin kemarin,” kata Maryoko, Rabu (16/4).
Maka, menurut Maryoko, pada hari ini juga FKMK dan beberapa warga berkumpul bermaksud mendatangi Kantor Desa Klampok untuk menanyakan perihal tersebut, namun dibatalkan.
Yoko sangat menyayangkan perlakuan Kades Klampok yang abai terhadap layanan publik, sebagai masyarakat dirinya berhak mendapatkan pelayanan publik oleh pemerintah desa.
“Kami ini warga Klampok, FKMK adalah sarana berkumpul warga Klampok yang didominasi pemuda, tempat kami bertukar pikiran menuangkan ide dan gagasan termasuk untuk kemajuan desa klampok, tapi kepala desa dengan ini kesannya akan membungkam kami,” terangnya.
Sementara Sekretaris Desa Klampok Kusyanto saat dikonfirmasi hanya menjelaskan dengan analogi empu gandring yang tidak mau mati dengan yang dibuatnya sendiri.
Hal itu menurut dia, surat keterangan domisili untuk kelengkapan badan hukum ini yang akan digunakan melawan desa lalu melaporkan desa.
Sementara itu, Kabid Pemdes Hengky Oktavianto saat dimintai keterangan via whastApp menjelaskan akan segera mengkonfirmasi hal tersebut kepada kades yang bersangkutan. (Olam).