Sinjai, Suara Jelata – Dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai A. Jefrianto Asapa, Pemkab Sinjai bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sinjai menggelar forum komunikasi pemangku kepentingan utama lingkup Kabupaten Sinjai, di Ruang Rapat Sekda, Kamis (17/4/2025) siang.
Forum komunikasi pemangku kepentingan utama ini dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya terkait cakupan kepesertaan penduduk Sinjai.
Forum ini juga sebagai tindak lanjut Keputusan BPJS Kesehatan Nomor 66 Tahun 2025 tentang keanggotaan kegiatan forum komunikasi pemangku kepentingan utama ditingkat kabupaten, khususnya dalam rangka peningkatan sinergi pelaksanaan program JKN di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pemangku kepentingan berdiskusi dan mengevaluasi capaian keikutsertaan masyarakat dalam program JKN serta mencatat poin yang menjadi perhatian dan perlu tindak lanjut.
Sekda A. Jefrianto Asapa mengatakan Pemkab Sinjai terus berkomitmen menunaikan tanggung jawabnya dalam mendukung program strategis nasional dibidang kesehatan.
Ia juga mengaku akan terus mengupayakan agar seluruh masyarakat Sinjai mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, lewat iuran BPJS yang dibayarkan Pemda.
“Pemerintah Kabupaten Sinjai berkomitmen memenuhi apa yang menjadi kewajiban Pemda dalam pemenuhan BPJS kesehatan. Kita punya 89 persen masyarakat aktif BPJS, itu akan kita layani dan tingkatkan kepesertaannya,”ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data terakhir, sebanyak 98 persen masyarakat Kabupaten Sinjai telah terdaftar atau tercakup dalam program BPJS Kesehatan. Sementara tingkat keaktifan kepesertaan berada pada angka 89 persen.
“Ini capaian yang patut kita jaga dan tingkatkan. Kedepan kita akan terus mendorong keaktifan peserta, agar manfaat program JKN benar-benar bisa dirasakan secara maksimal oleh seluruh masyarakat Sinjai,” tutupnya.
Turut hadir dalam forum ini sejumlah pimpinan OPD diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, Plt. Kepala BKAD, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Bappeda, Sekretaris BKAD, Kepala Bidang Anggaran BKAD, serta pejabat teknis terkait.