HUKRIMNews

Polres Sinjai Tangkap Tiga Pelaku Judi Online

×

Polres Sinjai Tangkap Tiga Pelaku Judi Online

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Rahmatullah saat melihat barang bukti penangkapan/ist

Sinjai,—Polres Sinjai mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat judi online / togel di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin, (5/5/2025).

Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah membenarkan pihaknya telah mengamankan 3 orang pria terduga terlibat judi online berinisial KR (38), IM (41) dan DN, (52) merupakan warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus judi online / togel ini, Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku sebagai penunjang menjalankan aksinya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang Pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar, uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar, uang pecahan Rp. 1.000 (seribu) sebanyak 5 (lima) lembar.

“Selain itu, barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone dan beberapa lembar kertas cakaran diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.