HUKRIMNews

Polisi Proses Dugaan Pemakaian Plat Gantung Mobil Anggota Dewan Sinjai

×

Polisi Proses Dugaan Pemakaian Plat Gantung Mobil Anggota Dewan Sinjai

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Sinjai, Sukri Lewang/PB

Sinjai, Suara Jelata—Mobil Toyota Innova dengan nomor polisi DD 979 ZAH dengan logo anggota DPRD yang bertabrakan dengan pengendara sepeda motor di Sinjai Timur

Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) terjadi di poros Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Rabu (8/5/2025), pukul 22.00 Wita kemarin.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Mobil yang dikendarai Zainal Abidin Hasnur legislator PKB bertabrakan dengan motor Ninja yang dikendarai Mirdan (23) merupakan mahasiswa Bulukumba.

Hanya saja dalam kecelakaan ini mobil yang digunakan Zainal Hasnur diduga memakai plat gantung (tidak terdaftar).

Hal ini juga di benarkan oleh Kasat Lantas Polres Sinjai, IPTU. Sukri Liwang bahwa Mobil anggota DPRD Dapil 4 Sinjai ini menggunakan plat kendaraan palsu atau gantung.

“Kami dari pihak lalu lintas dari bidang laka lantas yang dikendalikan oleh kanit lantas sudah menangani sesuai prosedur lakalantas,” katanya.

Adapun kata dia Mobil yang dimaksud sudah diamankan di Mapolres adapun penanganan masi proses mediasi dengan korban.

“Adapun masalah plat gantung untuk anggota dewan itu merupakan pelanggaran lalulintas namun untuk menentukan pidana itu masih proses itu hakim yang akan memutuskan polisi hanya melakukan penyidikan,” terangnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 280 tentang angkutan Jalan itu ancamannya paling tinggi 2 bulan dan denda 500 ribu rupiah, dan sesuai dengan KUHP hukum pidana pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.

“Kami minta untuk sabar menunggu prosesnya,” pungkasnya.