BREBES JATENG, Suara Jelata – Hasil Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Brebes Terancam di PMH kan dan PTUN kan oleh LBH KAHMI.
Hal itu diketahui saat Lembaga Bantuan Hukum KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) lakukan audensi ke Komisi II DPRD Brebes, Kamis (15/5/2025) di ruang sidang Paripurna DPRD Brebes.
Direktur LBH KAHMI, Karno Roso menginginkan Pansel dalam melaksanakan seleksi jabatan di sejumlah perusahaan daerah milik Pemkab Brebes sesuai dengan prosedur dan undang undang yang berlaku.
“Kami ingin mempertanyakan apakah seleksi ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kami berharap dalam seleksi jabatan di sejumlah Perusda milik Pemkab Brebes ini sesaui dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Karno Roso usai audensi.
“Kalau menurut kami itu diduga tidak sesuai dengan peraturan, di mana tidak ada Perbub dan Perdanya. Yang kami teliti itu ada beberapa aturan aturan diduga dilewati,” bebernya.
Di mana munculnya hasil pengumuman administrasi seleksi menurut Karno Roso tetap dibiarkan.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pengadilan.
“Sudah ada pengumuman nama nama hasil seleksi administrasi ya biarin saja, jika tetap melanggar kami PMH-kan dan PTUN-kan di Pengadilan,” ujar Karno Roso.
Hasil audensi disampaikan Karno Roso pihaknya mengaku kecewa dimana tidak dihadiri pihak eksekutif.
“Kami kecewa, Audensi hari ini adalah forum terhormat, Pimpinan DPRD Brebes yang memanggil mewakili rakyat, namun pihak eksekutif tak satupun hadir, Marwah DPRD Brebes dimana?, yang memanggil rakyat kok tak hadir,” ujarnya.
Selain itu, ketidakhadiran pihak eksekutif baik Bupati, Asisten II, Kabag Perekonomian, Kabag Hukum, dan tim seleksi tidak hadir sehingga belum ada titik temu permasalahan yang sudah viral di media sosial.
“Andai mereka hadir (Eksekutif-red), dan musyawarah bersama di depan Komisi 2 DPRD Brebes demi untuk kebaikan bersama dan membereskan Brebes bersama, apa susahnya?,” ucapnya.
Sementara itu ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin Sarjum dari Praksi PAN menilai LBH KAHMI yang di ketua Karno Roso baik sebagai bagian dari pengawasan masyarakat.
“Kami nilai baik pertanyaan dari LBH KAHMI dimana mereka mempertanyakan terkait nomor 500/II/40-2025 menyangkut seleksi dewan pengawas PDAM dan jabatan Perusda Brebes lainya, dimana mereka menilai menabrak Perbub dan Perda Brebes dan juga terkait transparasi anggaranya,” ungkap Tobidin.
Adapun hal yang menjadi keberatan LBH KAHMI, lanjut Tobidin, kemudian mengadu ke Komisi II DPRD Brebes, dan kemudian pihaknya dari komisi II akan merespon lagi.
“Selanjutnya akan kami pertemukan supaya apa yang menjadi pertanyaan Mas Karno Roso agar jadi terang benderang,” ujarnya.
Disinggung soal tim pansel telah melakukan seleksi, Tobidin mempersilahkan. Karena menurutnya, bukan kewenagan DPRD.
“Silahkan berjalan kan bukan ranah dan tugas kewenangan kita, Kewenangan kita itukan fungsi pengawasan, anggaran Budgeting dan legislatif, maka ketika proses itu berjalan, kami tidak bisa, maka nanti kami pertemukan mereka, jadi apa yang dinilai Mas Karno Roso nanti kita akomodir untuk kita dengar semuanya,” terangnya.
“Kemudian nanti jika ada regulasi yang seperti disampaikan Mas Karno Roso ada yang ditabrak kita kan bisa melakukan nota keberatan dan kemudian bisa memanggil bupati,” sambungnya.
Disampaikan Tobidin, pihak DPRD Brebes belum mendapatkan tembusan resmi atas seleksi jabatan di Perusda Brebes, namun begitu komisi II langsung merespon cepat aduan LBH KAHMI.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak panitia seleksi (pansel) belum memberikan keterangan.
Sementara, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizky, selaku ketua pansel sudah dihubungi namun belum merespon. (Olam).