KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata – Guna minimalisir tingginya angka kasus perceraian Pasangan suami istri (Pasutri) dalam wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, saat ini dilakukan terobosan berupa penguatan program Pembimbingan Pra nikah bagi calon pengantin.
Diwawancarai awak suarajelata.com, Rabu (18/06/2025), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ternate Selatan, Asnawi Abu, S.Pd.I. mengatakan, penguatan program pembimbingan calon pengantin ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974.
“Regulasi berupa Undang-Undang tersebut selain memberikan kewenangan kepada KUA sebagai pencatat pernikahan, KUA juga diberi sebagian tugas untuk melakukan pembimbingan Pra nikah bagi calon pengantin. Upaya ini untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawahddah dan warahmah,” kata Asnawi.
Dikatakan, penguatan program pembimbingan ini penting dilakukan sebagai bentuk edukasi dan pencerahan bagi setiap calon Pasutri.
Alasannya menurut Asnawi, perceraian adalah sesuatu yang tidak diinginkan oleh agama. Sungguh pun demikian Asnawi mengatakan, proses ke arah terbentuknya keluarga yang baik sangat ditentukan oleh kedua pihak (suami/istri).
“Secara personal, saya pernah menggagas penguatan program pembimbingan tersebut saat berlangsungnya penandatanganan MoU dengan Dinas Catatan Sipil dan Pengadilan Agama dalam sidang isbat yang digelar pada Desember 2024 lalu,” tukasnya.
Ungkap Asnawi, tindak lanjutnya adalah melakukan transformasi tema khotbah nikah. Alasannya seperti yang disebutkan, pernikahan adalah sesuatu yang bernilai ibadah sebaliknya perceraian adalah sesuatu yang dilaknat Allah SWT.
Konsep tersebut menurutnya, memiliki relevansi atau keterhubungan dengan upaya memelihara dan menjaga ukhuwah silaturahmi.
“Perceraian Pasutri berdampak memutus jaringan silaturahmi baik dengan pasangan suami istri maupun dengan keluarga pasangan tersebut.
Ditanya terkait sebab musabab perceraian, Asnawi mengatakan terdapat beberapa faktor sebagai pemicu yakni, faktor kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu tidak adanya pemberian nafkah oleh sang suami baik berupa nafkah lahir maupun batin.
“Selain faktor tersebut, faktor lainnya adalah intervensi pihak keluarga baik dari keluarga laki-laki (suami) maupun keluarga perempuan (istri). Intervensi atau campur tangan urusan internal keluarga ini selanjutnya dapat diselesaikan oleh pihaknya.
Faktor penggunaan media sosial juga menjadi pemicu sengketa internal rumah tangga yang berdampak perceraian. Pada konteks masalah tersebut, pihaknya mengimbau kepada setiap Pasutri untuk senantiasa bijak menggunakan Media sosial.
Terkait penguatan program pembinaan pra nikah kepada calon Pasutri, Asnawi berharap Kantor Pengadilan Agama kiranya dapat memberikan data terkait angka kasus perceraian. Hal ini nantinya menjadi dasar bagi upaya pemetaan kasus oleh KUA berdasarkan wilayah kerja. Selain itu data tersebut juga sebagai dasar pengambilan sampel. (Ateng)