Sinjai, Suara Jelata — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyampaian dan penyerahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kegiatan ini berlangsung khidmat di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai, Jumat (20/6/2025) malam.
Penyampaian dan penyerahan empat Ranperda tersebut, baik dari Pemkab ke DPRD Sinjai begitu pun sebaliknya, menjadi momentum penting dalam penguatan regulasi daerah.
Dari pihak eksekutif, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyerahkan dua Ranperda penting, diantaranya Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Sinjai 2025–2030 sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusda Tirta Sinjai Bersatu untuk memperkuat layanan air bersih berbasis badan usaha daerah.
Tak kalah penting, DPRD Sinjai menyampaikan dua Ranperda inisiatif, tentang penyelenggaraan cadangan pangan pokok daerah sebagai respon antisipatif terhadap krisis pangan, dan Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagai tonggak Sinjai inklusif.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menegaskan urgensi lahirnya regulasi-regulasi baru yang selaras dengan dinamika tata kelola pemerintahan modern. Menurutnya, Perda bukan sekadar produk hukum, melainkan pijakan utama dalam mengatur kehidupan masyarakat dan menjawab kebutuhan riil di daerah.
Untuk itu, orang nomor satu di Kabupaten Sinjai ini meminta kepada aparat pemerintah terutama perangkat daerah terkait untuk aktif mengikuti pembahasan. Ia berharap bahwa Perda yang lahir nantinya dapat diimplementasikan dengan baik.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan pandangan umum fraksi DPRD Sinjai, dimana seluruh fraksi dengan tegas menyetujui empat ranperda untuk dibahas bersama Pemkab Sinjai.
Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, saat memimpin rapat paripurna istimewa DPRD menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut dan menegaskan bahwa DPRD akan segera melakukan pembahasan mendalam secara kolektif.
Andi Jusman menambahkan bahwa terhadap Ranperda tersebut, sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan. Termasuk diantaranya kajian akademis, konsultasi publik, koordinasi dengan lembaga terkait serta harmonisasi dan pembulatan konsepsi sehingga terhadap Ranperda ini telah memenuhi 3 unsur pembentukan perda, yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.
“Seluruh Ranperda ini akan kami kaji bersama, melalui proses yang sesuai tata tertib DPRD agar benar-benar matang sebelum ditetapkan,” katanya.
Rapat Paripurna Istimewa ini menandai langkah awal dalam pembentukan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada pembangunan jangka menengah dan perlindungan kelompok rentan di Kabupaten Sinjai.
Turut hadir dalam rapat paripurna istimewa DPRD Sinjai, diantaranya Forkopimda, Sekda Sinjai, staf ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, serta tamu undangan lainnya.