MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Magelang Raya menerima kunjungan dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Tidar 21 Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), Sabtu (05/07/2025).
Empat mahasiswa yang hadir yaitu Aryo (Prodi Ilmu Komunikasi), Dzakiy (Prodi Manajemen), Surya (Prodi Hukum), dan Helmi (Prodi Teknik Informatika). Mereka diterima dengan gembira oleh Pengurus di Sekretariat A-PPI Magelang Raya, Tampirwetan, Candimulyo, Magelang.
Kunjungan ini merupakan bagian dari proses penyusunan Majalah Asertif edisi ke-VII yang mengangkat tema “Kebebasan Berekspresi dan Dinamika Kebebasan Pers di Indonesia”.
Dalam kunjungannya, perwakilan mahasiswa, Dzakiy, melakukan wawancara mendalam dengan A-PPI Magelang Raya untuk menggali perspektif mengenai peran jurnalisme dalam menjamin kebebasan berekspresi dan tantangan yang dihadapi oleh insan pers, khususnya di kalangan mahasiswa.
Ketua A-PPI Magelang Raya, Agung Setiyo yang dikenal dengan nama Agung Libas melalui Sekretaris Narwan, menyambut baik kunjungan tersebut. Disampaikan, A-PPI mengapresiasi inisiatif mahasiswa yang terus menjaga semangat kritis dan keberanian bersuara melalui media kampus.
“Di A-PPI, kegiatan kami tidak hanya terfokus pada dunia jurnalistik, tetapi juga menyentuh ranah pendidikan jurnalistik, pengembangan skill, serta pemberdayaan komunitas. Semua ini berakar pada semangat kebebasan berekspresi,” ujar Narwan.
Lebih lanjut, A-PPI Magelang Raya menekankan pentingnya kebebasan pers sebagai bagian integral dari kebebasan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meski demikian, regulasi di Indonesia kerap menjadi tantangan tersendiri bagi kebebasan berekspresi. Beberapa regulasi yang dinilai berdampak terhadap ruang kebebasan ini antara lain: 1) UU Nomor 1 Tahun 1946, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); 2) PP No. 71 Tahun 2019; 3) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat; 4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan 5) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pers mahasiswa kerap menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kritik sosial. Namun mereka juga yang paling rentan menghadapi intimidasi atau tekanan hukum. Diskriminasi terhadap pers mahasiswa harus menjadi perhatian bersama,” tegas Narwan.
Kunjungan ini diharapkan memperkuat sinergi antara organisasi jurnalis profesional dan pers mahasiswa. Serta menjadi ruang refleksi bersama dalam menjaga kemerdekaan berekspresi di tengah derasnya arus pembatasan digital dan regulasi. (Nar)