DAERAH

Ribuan Tenaga Non-ASN Brebes Terancam Tak Bisa Jadi PPPK, Paramitha Tegaskan Pemkab Tak Tinggal Diam

×

Ribuan Tenaga Non-ASN Brebes Terancam Tak Bisa Jadi PPPK, Paramitha Tegaskan Pemkab Tak Tinggal Diam

Sebarkan artikel ini
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma (kanan) bersama Junimart Girsang. (foto : istimewa).

BREBES JATENG, Suara Jelata Ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Brebes terancam tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mensyaratkan hanya tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database resmi BKN dan mengikuti seleksi, yang bisa diangkat menjadi PPPK.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten tidak tinggal diam.

Ia telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera berkoordinasi aktif dengan Komisi II DPR RI, Kemenpan-RB, dan BKN.

“Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi tenaga non-ASN ini. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi keadilan bagi ribuan tenaga honorer yang sudah bekerja setia,” ujar Bupati Paramitha, Sabtu, (5/7/2025).

Menurutnya, meski ada regulasi yang membatasi, masih terbuka kemungkinan perubahan aturan hingga akhir tahun 2025. Ia mengimbau agar para tenaga non-ASN tetap bekerja seperti biasa dan tidak kehilangan semangat.

“Yang sudah ikut seleksi tapi belum diangkat, tetap bisa bekerja. Mohon tenang, karena pemerintah daerah akan terus mengawal proses penataan ini,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Brebes, Ir. Yulia Hendrawati, menjelaskan bahwa dari 4.418 tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, hanya 1.281 orang yang terdaftar dalam database resmi BKN dan memenuhi syarat.

Sisanya, sebanyak 3.137 orang, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak masuk dalam database.

“Berdasarkan KepmenpanRB 16/2025, hanya tenaga non-ASN yang masuk database dan ikut seleksi yang bisa diangkat. Yang tidak terdata, secara regulasi memang tidak bisa diangkat,” ujar Yulia.

Ia menyebutkan bahwa kategori R4 yakni tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun dan mengikuti seleksi  adalah kelompok yang paling terdampak dan kini menjadi fokus perjuangan Pemkab.

Sementara itu, Forum Komunikasi Nasional Tenaga Non ASN Terdata Basis SSCASN (Forkomnas Notabes) memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemkab Brebes dalam merespons keresahan tenaga honorer.

“Ini bukan janji atau basa-basi. Bahkan malam sebelum aksi sudah ada komunikasi dari staf khusus. Artinya, kami didengar,” ujar Fery Sudianto, perwakilan Forkomnas.

Forkomnas tengah menyusun Draft Komitmen Solusi Bersama Non-ASN Non-Terdata Brebes sebagai dokumen perjuangan lanjutan. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh lokal yang turut mengawal proses ini.

“Terima kasih kepada H. Ridhohul Hukam yang sejak awal mengawal perjuangan ini secara etis dan konstruktif. Ribuan honorer non-terdata ini bukan sekadar angka, tapi wajah nyata pelayanan publik,” pungkasnya. (Olam).

 

 

Penulis: Olam MahesaEditor: Olam Mahesa