SINJAI, Suara Jelata—Pemilik tambang tanah urug di Kecamatan Sinjai Timur, Khairil, menegaskan bahwa usahanya telah mengantongi izin resmi dan telah menjalani proses perpanjangan izin melalui jalur resmi pemerintah.
Bantahan ini disampaikan khairil,
menyusul pemberitaan yang beredar luas di media online yang mengabarkan bahwa usaha tambang tanah urug miliknya masuk kategori ilegal.
Mantan anggota DPRD Sinjai itu
menilai informasi yang beredar tidak akurat dan cenderung menyesatkan publik, karena tambang yang ia kelola telah memiliki Izin resmi sesuai prosedur yang berlaku.
”Kami memiliki legalitas yang sah, ijin perpanjangan juga sudah kami tempuh. Dan jenis komoditas di ijin kami itu jelas Batuan/Tanah Urug, Jadi tudingan Muhammad Ali, ST, MT.,sangat kami bantah,”ujarnya,Senin (7/7/2025).
Pemberitaan di salah satu media online dengan narasumber Muhammad Ali, ST, MT., sangat merugikan, pasalnya, usaha yang dia jalankan itu dalam beraktifitas sudah dilengkapi dengan persyaratan perizinan.
”Sekali lagi saya tekankan bahwa berita yang dimuat oleh salah satu media online tentang dugaan penambangan tak berizin, kami meluruskan dan membantah, bahwa tudingan itu tidak benar,” katanya.
Bahkan, Khairil mengatakan di Sinjai hanya cv garasi sembilan tujuh perusahaan yang memiliki izin tambang tanah urug yang aktif saat ini.
Dan kalaupun ada beberapa aktifitas atau individu yang melakukan penambangan tanah urug saat ini di Sinjai itu bisa dipastikan tanpa izin.
Dia menambahkan, hanya ada beberapa perusahaan di Sinjai yang memiliki izin resmi tambang tanah urug.
Hal ini, menurutnya, membuktikan masih ada pihak-pihak lain yang justru melakukan penambangan ilegal tanpa izin.
“Sekali lagi saya luruskan, tudingan yang menyebut usaha kami ilegal tidak benar. Kami beroperasi sesuai prosedur,” tutupnya.
Pemilik Tambang Timbunan di Sinjai Timur Dipastikan Punya Izin Resmi
