HUKRIMNews

Pemilik Tambang Timbunan di Sinjai Timur Dipastikan Punya Izin Resmi

×

Pemilik Tambang Timbunan di Sinjai Timur Dipastikan Punya Izin Resmi

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi timbunan/int

SINJAI, Suara Jelata—Pemilik tambang tanah urug di Kecamatan Sinjai Timur, Khairil, menegaskan bahwa usahanya telah mengantongi izin resmi dan telah menjalani proses perpanjangan izin melalui jalur resmi pemerintah.

‎Bantahan ini disampaikan khairil,
‎menyusul pemberitaan yang beredar luas di media online yang mengabarkan bahwa usaha tambang tanah urug  miliknya masuk kategori ilegal.

‎Mantan anggota DPRD Sinjai itu
‎menilai informasi yang beredar tidak  akurat dan cenderung menyesatkan publik, karena tambang yang ia kelola telah memiliki Izin resmi sesuai prosedur yang berlaku.

‎”Kami memiliki legalitas yang sah, ijin perpanjangan juga sudah kami tempuh. Dan jenis komoditas di ijin kami itu jelas Batuan/Tanah Urug, Jadi tudingan Muhammad Ali, ST, MT.,sangat kami bantah,”ujarnya,Senin (7/7/2025).

‎Pemberitaan di salah satu media online dengan narasumber Muhammad Ali, ST, MT., sangat merugikan, pasalnya, usaha yang dia jalankan itu dalam beraktifitas sudah dilengkapi dengan persyaratan perizinan.

‎”Sekali lagi saya tekankan bahwa berita yang dimuat oleh salah satu media online tentang dugaan penambangan tak berizin, kami meluruskan dan membantah, bahwa tudingan itu tidak benar,” katanya.

‎Bahkan, Khairil mengatakan di Sinjai hanya cv garasi sembilan tujuh perusahaan yang memiliki izin tambang tanah urug yang aktif saat ini.

‎Dan kalaupun ada beberapa aktifitas atau individu yang melakukan penambangan tanah urug saat ini di Sinjai itu bisa dipastikan tanpa izin.

‎Dia menambahkan, hanya ada beberapa perusahaan di Sinjai yang memiliki izin resmi tambang tanah urug.

‎Hal ini, menurutnya, membuktikan masih ada pihak-pihak lain yang justru melakukan penambangan ilegal tanpa izin.

‎“Sekali lagi saya luruskan, tudingan yang menyebut usaha kami ilegal tidak benar. Kami beroperasi sesuai prosedur,” tutupnya.