BeritaDAERAH

Bapemperda DPRD Sula RDP Ranperda Pakaian Adat Sula

×

Bapemperda DPRD Sula RDP Ranperda Pakaian Adat Sula

Sebarkan artikel ini
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pakaian Adat Sula, Rabu (09/07/2025). (foto: Ateng)

KEPULAUAN SULA MALUT, Suara Jelata Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pakaian Adat Sula, Rabu (09/07/2025).

RDP tersebut dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Kepsul, Ismail Soamole bersama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kepsul, Rusdi Duwila. Hadir pula akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Kepsul, Asis Losen.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Selain itu, RDP tersebut juga dihadiri tokoh masyarakat Kepsul yakni, H. Isra Sibela, Amas Manila, Gairil Basahona (Kades Waigoiyofa). Terdapat juga Kades Fatkauyon, Badrun Yoisangaji, Safrudin Umawaitina (perangkat Desa Waitina), Yusril Sangaji (Kades Mangon) dan Asat Soamole (tokoh masyarakat).

Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kepsul, Amanah Upara dari Fraksi Golkar.

RDP tersebut juga dihadiri Wakil Ketua, H. Safrin Gailea dari Fraksi Nasdem. Anggota Bapemperda yang hadir pada gelaran RDP tersebut adalah, Masmina Ali dari Fraksi Demokrat, Yana Lek dari Fraksi Sula Bahagia. Tak ketinggalan, Sekwan DPRD Kepsul, Ali Umanahu.

“Alhamdulillah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pakaian Adat Sula tersebut walaupun berlangsung sedikit alot namun Ranperda tersebut telah selesai dibahas. Ranperda tersebut juga diputuskan untuk segera diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pakaian Adat Sula,” ujar Amanah.

Dikatakan, RDP yang berlangsung hingga menjelang sore tadi berjalan sedikit alot oleh karena banyaknya pendapat dan masukan yang disampaikan oleh para tokoh masyarakat juga pertimbangan dari peserta rapat. RDP tersebut berakhir sekitar Pukul 15.30 WIT.

Sejarah mencatat bahwa selama kurun waktu 22 tahun berdirinya Kabupaten Kepulauan Sula, sebuah terobosan penting dibuat oleh DPRD Kepsul melalui Bapemperda.

Ranperda yang selanjutnya nanti disahkan menjadi Perda ini adalah bentuk political will sekaligus cultural will Pemerintah Kabupaten Kepsul (eksekutif dan legislatif) dalam rangka pelestarian nilai kearifan budaya lokal Kepsul.

“22 tahun usia Kabupten Kepsul, Pemerintahan Bupati Kepsul, Hj. Fifian Adeningsi Mus, Bapemperda DPRD bersama Dinas Pariwisata Kepsul, Kabag Hukum dan tokoh masyarakat Sula serta akademisi berhasil membahas Ranperda Pakaian Adat Sula. Moga ini menjadi titik bangkit Kabupaten Kepsul yang berbudaya, bermartabat dan berperadaban,” ungkap Amanah.

Ia berharap dalam waktu dekat dua Ranperda tersebut akan segera diparipurnakan di DPRD Kepsul untuk menjadi Perda. Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Pakaian Adat Sula dan Ranperda Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Sula. (Ateng)