Sinjai, Suara Jelata – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di 16 Puskesmas se-Kabupaten Sinjai! Pembayaran jasa layanan yang bersumber dari dana kapitasi BPJS Kesehatan, untuk periode Januari hingga Mei 2025, kini telah disalurkan. Penantian para pegawai, khususnya ASN, akhirnya terjawab setelah sempat tertunda akibat perubahan regulasi.
Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, Emmy Kartahara Malik, menjelaskan bahwa dana kapitasi dari BPJS Kesehatan sejatinya selalu disalurkan langsung ke rekening Puskesmas setiap tanggal 15 di bulan berjalan. Namun, proses pencairan jasa layanan kali ini menemui kendala.
“Sebenarnya, seluruh dokumen pencairan telah rampung sebelum Lebaran,” terang Emmy pada Sabtu (28/6/2025).
“Tapi karena perubahan regulasi itu, kami harus menunda dulu proses pencairannya.” Tambahnya.
Sebagai respons cepat, Dinas Kesehatan segera mengajukan perubahan kode akun belanja agar anggaran tersebut dapat dialihkan ke pos yang sesuai.
Proses administrasi ini memakan waktu, hingga akhirnya pada 21 Mei 2025, terbitlah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Parsial Pertama.
“Setelah proses parsial selesai, seluruh puskesmas langsung menyalurkan jasa layanan kepada ASN, dan pembayaran sudah mencakup hingga bulan Mei,” tutup Emmy, lega.