AdvetorialBeritaPEMDA SINJAI

Dinas Kesehatan Sinjai Salurkan Jasa Layanan BPJS untuk ASN di 16 Puskesmas

×

Dinas Kesehatan Sinjai Salurkan Jasa Layanan BPJS untuk ASN di 16 Puskesmas

Sebarkan artikel ini

Sinjai, Suara Jelata – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di 16 Puskesmas se-Kabupaten Sinjai! Pembayaran jasa layanan yang bersumber dari dana kapitasi BPJS Kesehatan, untuk periode Januari hingga Mei 2025, kini telah disalurkan. Penantian para pegawai, khususnya ASN, akhirnya terjawab setelah sempat tertunda akibat perubahan regulasi.

Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, Emmy Kartahara Malik, menjelaskan bahwa dana kapitasi dari BPJS Kesehatan sejatinya selalu disalurkan langsung ke rekening Puskesmas setiap tanggal 15 di bulan berjalan. Namun, proses pencairan jasa layanan kali ini menemui kendala.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Sebenarnya, seluruh dokumen pencairan telah rampung sebelum Lebaran,” terang Emmy pada Sabtu (28/6/2025).

“Tapi karena perubahan regulasi itu, kami harus menunda dulu proses pencairannya.” Tambahnya.

Penundaan ini disebabkan adanya aturan baru yang mengharuskan pembayaran jasa bagi ASN dimasukkan ke dalam komponen belanja pegawai. Sebelumnya, dalam struktur APBD pokok, anggaran ini tercatat dalam kategori belanja barang dan jasa, sehingga diperlukan penyesuaian administratif yang signifikan.

Sebagai respons cepat, Dinas Kesehatan segera mengajukan perubahan kode akun belanja agar anggaran tersebut dapat dialihkan ke pos yang sesuai.

Proses administrasi ini memakan waktu, hingga akhirnya pada 21 Mei 2025, terbitlah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Parsial Pertama.

“Setelah proses parsial selesai, seluruh puskesmas langsung menyalurkan jasa layanan kepada ASN, dan pembayaran sudah mencakup hingga bulan Mei,” tutup Emmy, lega.

Pencairan ini tentu membawa angin segar bagi para ASN di Puskesmas, memastikan hak-hak mereka terpenuhi setelah melalui proses penyesuaian administrasi yang cukup kompleks.