Sinjai, Suara Jelata–-Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pendidikan menggelar kegiatan Sosialisasi Wajib Belajar 1 Tahun Pra Sekolah dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yang berlangsung di Auditorium A. Azikin, Kamis (24/7/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan strategis nasional di bidang pendidikan, khususnya untuk mendukung implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun serta penguatan karakter anak usia dini.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat peran serta meningkatkan pemahaman pendamping satuan pendidikan PAUD dan para kepala satuan PAUD dalam mengimplementasikan kebijakan wajib belajar prasekolah dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Sebanyak 338 peserta yang terdiri dari pendamping satuan PAUD dan kepala satuan pendidikan PAUD dari sembilan kecamatan di Kabupaten Sinjai turut hadir dan mengikuti kegiatan ini.
Para peserta mendapatkan materi dari narasumber yang berasal dari Bupati Sinjai serta Widya Prada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sulawesi Selatan, dengan topik seputar kebijakan pemerintah, strategi implementasi, serta evaluasi pelaksanaan program wajib belajar prasekolah dan kebiasaan anak hebat.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Sinjai, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Sinjai, Ketua Dharma Wanita Unit Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Koordinator Pendamping Satuan Pendidikan, Para Pendamping Satuan Pendidikan dan Penilik PAUD dan PNF, Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Sinjai, Ketua IGTKI dan HIMPAUDI Kabupaten Sinjai, Serta sejumlah pejabat eselon III dan IV lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sinjai, Hj. Andi Ratnawati Arif, yang juga menjabat sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sinjai.
Dalam sambutannya, dia menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan atas komitmen dan kerja nyata dalam mendukung program prioritas pemerintah pusat di bidang pendidikan anak usia dini.
“Wajib Belajar 1 Tahun Pra Sekolah merupakan bagian dari program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Program ini memastikan seluruh anak usia 5–6 tahun memperoleh layanan pendidikan PAUD yang bermutu sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar. Ini adalah fase emas perkembangan anak yang sangat menentukan masa depan mereka,” ujar Bupati Sinjai.
Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yakni bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur tepat waktu, sebagai upaya membentuk karakter anak yang unggul dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sinjai juga menyerahkan penghargaan kepada Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah, sebagai Desa Tuntas Anak Tidak Sekolah (ATS).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya desa dalam menuntaskan anak-anak usia sekolah yang sebelumnya tidak bersekolah agar kembali mendapatkan akses pendidikan.
Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai saat ini tengah merancang Peraturan Bupati tentang Wajib Belajar 1 Tahun Pra Sekolah sebagai dasar hukum pelaksanaan di tingkat daerah.
Selain itu, berbagai strategi seperti perluasan akses, peningkatan partisipasi, peningkatan mutu layanan PAUD, serta advokasi dan kampanye kesadaran masyarakat juga menjadi prioritas.
Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dan bergotong royong dalam menyukseskan implementasi dua program strategis ini demi menciptakan generasi emas Kabupaten Sinjai yang cerdas, sehat, dan berkarakter.