BeritaDAERAHHUKRIMPolri

Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

×

Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Magelang Kota menggelar Konferensi Pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (06/08/2025). (foto: Narwan)

KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata Satresnarkoba Polres Magelang Kota berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang berinisial BE (35) karena menyalahgunakan narkotika Golongan I. Kasus ini dibeberkan pada Konferensi Pers di Lobby Apartemen Mosvia Polres Magelang Kota, Rabu (06/08/2025).

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narto, S.H., M.H. menuturkan pada hari Jumat (25/07/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa seseorang dengan nama BE yang menyalahgunakan narkoba sedang berada di daerah Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Selanjutnya Petugas mencari keberadaan BE di daerah tersebut dan Petugas menghampiri BE dan menanyakan identitasnya. Secara prosedural Petugas menghadirkan Ketua RT setempat serta pemilik rumah.

“Setelah itu Tim menanyakan kepada Pelaku, apakah telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu, dan Saudara BE mengakuinya. Selanjutnya ditanyakan, apakah mempunyai, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu, Saudara BE mengaku memiliki, menyimpan dan menguasai jenis sabu, kemudian Tim meminta kepada Saudara BE untuk menunjukkannya,” terang Iptu Narto.

Kemudian BE mengambil bekas bungkus rokok TENOR dari dalam saku dari celananya. Kemudian dirinya mengambil dari samping bekas bungkus rokok TENOR tersebut barang berupa yaitu 2 (dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan menyerahkannya kepada Tim.

“Setelah itu Saudara BE juga mengambil dari dalam tas cangklong warna hitam merk Q-Lab miliknya yang saat itu sedang dipakai, yaitu berupa sebuah alat bong yang terdiri dari: 1 (satu) buah botol plastik bening ukuran kecil; 1 (satu) buah sedotan warna putih; dan 1 (satu) buah sedotan warna hitam,” lanjut Kasat Resnarkoba.

Dalam keterangan selanjutnya, BE mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JK beralamat di Muntilan Kabupaten Magelang. BE kemudian diamankan ke Polres Magelang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Narkotika jenis Sabu yang dikuasai BE total seberat 0,46 gram. Perbuatan BE telah melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda sedikitnya 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah,” pungkas Kasar Resnrakoba Iptu Narto. (Nar)