Makassar, Suara Jelata—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggeledah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Selatan.
Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah tahun 2021 senilai Rp 10,5 miliar.
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122 /P.4.31/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad R Bugis.
Ia didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kaspul Zen Tomy Aprianto dan Kepala Seksi Intelijen, Jhadi Wijaya, serta mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kajari Sinjai, Mohammad R Bugis mengungkap bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Sinjai untuk memperkuat alat bukti.
“Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada SPAM IKK di Sinjai Tengah,” ungkapnya, Selasa (12/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejari Sinjai melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.
“Tim penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan di dua lokasi penggeledahan,” bebernya.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.















