AdvetorialBeritaPEMDA SINJAI

Bupati Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa 2025 Bagi WBP Rutan Sinjai

×

Bupati Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa 2025 Bagi WBP Rutan Sinjai

Sebarkan artikel ini

Sinjai, Suara Jelata – Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif secara simbolis menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan di hadapan tamu undangan, didampingi langsung oleh Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah di Lapangan serbaguna Rutan Kelas IIB Sinjai, Minggu (17/8/2025).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dari total 215 warga binaan, sebanyak 98 orang menerima remisi umum, dan 130 orang mendapatkan remisi dasawarsa, sebuah penghargaan khusus yang diberikan pada tahun kelipatan sepuluh.

Yang paling menggembirakan, 3 orang dinyatakan bebas hari itu juga, kembali ke pelukan keluarga dan masyarakat.

Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Darman Syah menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada masa pidana dan kelengkapan syarat administratif serta substantif,” pungkasnya.

Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, menekankan bahwa euforia kemerdekaan adalah milik semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan.

“Remisi adalah bentuk apresiasi atas dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Ini bukan hadiah, melainkan pengakuan atas usaha sungguh-sungguh untuk berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Bupati.

Program pembinaan yang dijalankan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial. Tujuannya adalah merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana dan anak binaan ke dalam masyarakat secara bermartabat dan mandiri.

Bupati juga menyampaikan harapan agar seluruh warga binaan yang menerima remisi menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri. “Jangan jadikan pembinaan sebagai pengisi waktu luang tanpa arti. Jadikan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat dengan semangat baru, menjadi warga yang taat hukum dan bertanggung jawab,” pesannya.

Kepada mereka yang hari ini bebas, Bupati Ratnawati mengucapkan selamat dan mengajak untuk merajut kembali tali persaudaraan, menjalin kebersamaan, dan aktif berkontribusi dalam pembangunan.

Di akhir sambutan, apresiasi diberikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan dan mitra kerja yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. “Mari jadikan kolaborasi lintas sektor ini sebagai momen sinergi yang inklusif dan partisipatif demi pemasyarakatan yang lebih humanis dan berdaya guna,” jelasnya.

Penyerahan remisi umum dan dasawarsa bagi WBP Rutan Kelas IIB Sinjai turut dihadiri Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda, Forkopimda, Bapak H. Guntur Toppo, Ketua TP PKK Sinjai Rozalina A. Mahyanto, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, pimpinan instansi Vertikal, BUMN/BUMD, serta perwakilan organisasi dan lembaga kemasyarakatan se-kabupaten Sinjai.