BREBES JATENG, Suara Jelata – Kawasan wisata di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terancam kena sanksi karena berdiri di tanah berstatus Lahan Sawah Dilindungi atau LSD.
Kawasan wisata ini juga menggunakan air dari sumber yang diperuntukan bagi petani untuk irigasi.
Obyek wisata Walicung di Desa Wanatirta dinyatakan melanggar tata ruang. Karena obyek wisata ini menempati tanah beratatus LSD.
Kabid Tata Ruang Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Tata Ruang (DPSDATR) Kabupaten Brebes, Asyari saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Walicung menempati tanah LSD. Kita memang baru dengar akhir akhir ini dan memang setelah dicek melanggar tata ruang,” tegas Asyari di kantornya, Senin (25/8/2025) siang.
Selain menempati lahan sawah produktif, obyek wisata ini juga menggunakan air dari sumber mata air untuk irigasi.
Air dari mata air yang seharusnya untuk irigasi pertanian, dialirkan ke wahana air dalam obyek wisata tersebut.
“Kemudian, di dalam obyek wisata itu ada wahana air yang bersumber dari mata air untuk irigasi. Ini akan berdampak pada petani setempat,” lanjut Asyari.
Terkait pelanggaran tata ruang, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Brebes, Eko Supriyanto buka suara.
Dia mengungkap, obyek wisata ini bahkan belum mengontongi izin dari Pemkab Brebes.
“Kalau ditanya sudah ada izin dari pemkab apa belum, saya jawab belum ada (izin). Kami hanya merekomendasikan izin, nanti yang mengeluarkan dari Bupati,” ujar Eko.
Menurut Eko, proses keluar izin wisata itu bakal mengalami banyak kendala. Faktor utamanya adalah status lahan yang ditempati telah melanggar aturan.
“Sawah dilindungi dilarang dibangun sebelum ada perubahan status tanah.”
“Kami juga dapat tembusan dari DPSDATR, bahwa tanah tersebut LSD. Artinya harus diubah statusnya ke kementerian ATR dulu, baru boleh dibangun,” tandasnya.
Untuk mendapatkan izin pariwisata, perlu berbagai persyaratan. Mulai dari PBG (IMB), amdal, andalalin dan izin lokasi harus dipenuhi semua.
Jika tanah yang ditempati masih tidak memenuhi syarat, maka dipastikan tidak bisa keluar izin operasionalnya.
“Ketika semua clear, ada izin lokasi, IMB, amdal dan andalalin baru proses ke kami. Tapi pada kenyataannya, pada tahap awal pun belum memegang rekomendasi alih fungsi lahan,” Eko merinci.
Soal status lahan, Eko mengaku sudah mengingatkan ke pihak pengelola obyek wisata agar tidak beroperasi sebelum izin operasional keluar.
Namun pada kenyataannya, obyek wisata Walicung tetap beroperasi sampai saat ini.
“Pihak DPSDATR sudah menegur kaitan status lahan, kami dari pariwisata sudah datang juga dan sudah meminta ke pengelola agar jangan beroperasi sebelum izin keluar,” tambah Eko.
Sementara itu, pengelola obyek wisata Walicung Muhammad Mujib saat dikonfirnasi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya mengaku masih mengurus semua proses perijinan yang dibutuhkan untuk operasional.
Seperti, status lahan yang masih LSD akan diajukan permohonan pelepasan status LSD agar bisa diperuntukkan sesuai kebutuhan obyek wisata.
“Kalau kami sudah mengantongi NIB dan sedang dalam proses pengurusan izin operasional. Semua persyaratan sedang kami proses, sehingga, semua syarat yang dibutuhkan untuk perizinan bisa segera terpenuhi,” pungkasnya. (Olam).