MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Polresta Magelang Polda Jateng mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa Kabupaten Magelang tahun 2021-2023 dan bantuan sapi ruminansia sumber APBN tahun 2021. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 935.080.000. Kejadian korupsi ini diketahui pada tahun 2024 di Desa Selomirah, Kecamatan Nglablak, Kabupaten Magelang, dengan Tersangka AS, Kepala Desa Selomirah.
Kasus tersebut dibeberkan Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. diwakili Kasatreskrim AKP La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K. dalam Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Utama (GBU) Mapolresta setempat. Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim didampingi PS Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi. dan Kanit Tipidkor Stareskrim AKP Toyib Riyanto, S.H., Jumat (29/08/2025) sore.
Diungkapkan, Tersangka AS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan cara meminta uang desa dari Bendahara Desa untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sesuai APBD Desa Selomirah. Selain itu, AS menggadaikan 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan barang-barang lain yang merupakan aset desa untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka AS juga menyalahgunakan bantuan sapi yang seharusnya untuk kelompok Setyo Rahayu, namun dikelola sendiri dan kemudian dijual kembali untuk dinikmati secara pribadi,” jelas AKP La Ode.
Uang milik desa, hasil penyelewengan aset desa, dan uang hasil penjualan bantuan sapi ruminansia oleh Tersangka AS digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk judi online. Oleh karena itu, tidak ada aset ekonomis yang dapat ditelusuri atau disita dari tersangka karena dana tersebut habis digunakan untuk judi online.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen pengangkatan Kepala Desa, dokumen keuangan desa, aset desa berupa mobil dan kendaraan bermotor (2 unit sepeda motor), histori keuangan desa, serta dokumen pendukung lainnya.
“Upaya penyidikan yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan Saksi, pengumpulan alat bukti, audit kerugian negara oleh BPKP. Penangkapan Tersangka pada 19 Agustus 2025, serta pemeriksaan dan penahanan Tersangka pada 27 Agustus 2025,” lanjut Kasatreskrim.
Atas tindakan yang dilakukan, Tersangka diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 (yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Nar)