Sinjai—Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menerbitkan Surat Edaran terkait penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah di Lingkungan Pemkab Sinjai.
Edaran bernomor 100.3.4/41.2684/Set yang ditetapkan pada 2 September 2025 ini.
Selain untuk menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sinjai, juga sekaligus mengingatkan aparatur pemerintah agar menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, serta menghindari penyebaran berita bohong (hoaks).
Dalam edaran itu, ada 4 poin penting yang menjadi penekanan Bupati Sinjai.
Tidak menyebarkan berita hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian, serta memastikan kebenaran informasi sebelum dibagikan.
Menggunakan media sosial dengan bijaksana untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi norma dan etika.
Menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menjaga kerahasiaan kebijakan pemerintah dan tidak menyalahgunakan informasi untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Edaran ini dibuat sebagai pedoman agar ASN di Sinjai bisa menjadi teladan dalam bermedia sosial.
Bijak bermedsos bukan hanya soal etika, tetapi juga tanggung jawab menjaga kondusifitas daerah.
Dengan adanya edaran ini, penggunaan media sosial oleh aparatur pemerintah dapat lebih positif, produktif, dan mampu mendukung terciptanya suasana masyarakat yang aman, damai, dan harmonis.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN Pemkab Sinjai semakin bijak dalam bermedia sosial, sehingga tercipta lingkungan digital yang sehat, kondusif, dan mendukung pembangunan daerah.