Sinjai, Suara Jelata – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar High Level Meeting (HLM) rapat koordinasi bidang pemerintahan dan monitoring evaluasi pengelolaan PBB-P2 tahun 2025.
Rapat ini ini dipimpin langsung Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif, dan turut dihadiri Wakil Bupati Sinjai, Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, beberapa Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Kelurahan, serta Kolektor PBB-P2, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (3/9/2025) pagi.
Rapat ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait skema pengelolaan PBB-P2 menyusul adanya pro kontra terhadap penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan.
“Saya sangat memahami bahwa ada ketidaksamaan persepsi antara tarif PBB-P2 dan nilai akhir PBB-P2 atau PBB-P2 terhutang. seharusnya memang dijelaskan lebih dulu perbedaannya tapi kondisinya saat itu tidak memungkinkan,” ungkap Bupati.
“Tarif PBB bukan nilai PBB terhutang, tarif adalah alat pengali NJOP, yang angkanya itu tetap dalam bentuk persentase, sementara NJOP merupakan nilai dasar pokok pengenaan PBB akhir setelah dikalikan dengan tarif, sedangkan yang dipahami secara umum sebagai tarif itu nilai akhir PBB terhutang, padahal tidak seperti itu,” lanjut Bupati secara detail.
Kendati demikian, terkait aduan/keberatan Wajib Pajak terhadap Penetapan Nilai PBB-P2, Bupati mengaku menerima dengan tangan terbuka bahkan penyampaiannya dilindungi regulasi.
“Jika ada wajib pajak yang merasa keberatan dengan penetapan nilai PBB, prosedur pengajuan keberatan tetap terbuka dan tentu dilindungi aturan,” terang Bupati.
Dengan terbukanya ruang aduan, Bupati berharap, rasa persaudaraan dan rasa saling menjaga satu sama lain dapat terjalin lebih kuat, demi mengawal setiap kebijakan pemerintah tetap pro pada kepentingan rakyat.
“Dengan menjunjung tinggi rasa persaudaraan, saling menyayangi dan menghargai, mari kita saling menjaga satu sama lain. Setiap masukan dapat disampaikan dengan cara yang humanis,” seru Bupati Sinjai.
Dalam kesempatan yang sama ini, Pemkab juga membuka sesi tanya jawab dengan Camat, Kades dan Lurah.