KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata – Dihentikannya pengelolaan limbah medis di TPA Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate oleh Dinas Kesehatan dikhawatirkan akan berdampak pada problem pencemaran lingkungan. Selain itu, penghentian tersebut juga akan berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Dr. Nurlaela Syarif, S.Sos., M.M. saat dimintai tanggapannya oleh awak suarajelata.com, Selasa (09/09/2025).
Nurlaela menyebutkan, dampak pencemaran akan sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat. Mengingat proses pengelolaan limbah yang menggunakan insinerator ini sudah terhenti sejak sebulan lalu.
“Jika sudah sebulan terhenti yang pasti sampah medisnya sudah menumpuk dan akan berdampak bagi kesehatan masyarakat karena tidak lagi bisa dikelola. Nah, apalagi kalau dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Efek dominonya akan menimbulkan pencemaran lingkungan yang sangat akut,” tegas Nurlela.
Ditanya terkait alasan penghentian pengelolaan limbah/sampah medis tersebut, Politisi Nasdem Kota Ternate ini mengungkapkan alasannya karena tidak ada izin operasional pengelolaan.
Dikatakan, terkait tahapan, semuanya sudah terpenuhi. Yang harus dilengkapi adalah Izin AMDAL. Izin tersebut menurutnya, diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan.
Dalam rapat bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Ternate (Selasa, 09/09/2025) pagi tadi, Nurlela sempat mengeluarkan bahasa bernada politis bahwa pihaknya akan memimpin aksi membuang limbah medis di Kantor Walikota.
“Ini adalah bentuk ikhtiar sekaligus warning pada semua orang terutama Pemkot Ternate terkait penanganan limbah medis,” ujarnya.
“Limbah medis ini menjadi problem pencemaran lingkungan. Sekali lagi saya tegaskan, ini akan berdampak serius bagi kesehatan manusia. Jika DPRD diam dan cuek, nantinya dibilang DPRD tidak bekerja. Jelasnya, DPRD harus bersuara terkait masalah ini. Suara DPRD itu adalah untuk kepentingan daerah, yang di dalamnya adalah masyarakat Kota Ternate,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Dr. Nurlaela mendesak Pemkot Ternate khususnya Dinas Kesehatan agar secepatnya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kesehatan Provinsi.
Diketahui limbah medis yang dibuang dan dikelola menggunakan insinerator tersebut bukan hanya berasal dari Dinas Kesehatan Kota Ternate saja tapi juga dari RSUD Chasan Bosoery. Bahkan dari luar daerah seperti Kota Tidore Kepulauan, Halsel bahkan Taliabu.
“Limbah medis tersebut berupa limbah padat dan cair, bekas infus, alat suntik termasuk bekas obat-obatan bahkan organ tubuh. Pengelolaan limbah-limbah tersebut ada Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya.
Solusi yang harus diambil adalah, Dinas Kesehatan Kota Ternate sesegera mungkin berkoordinasi dengan Pemprov melalui Dinas Kesehatan Provinsi, oleh karena Pemprov adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Tahapan berikutnya adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan. Koordinasi tersebut cukup melalui zoom meeting. (Ateng)