BREBES JATENG, Suara Jelata – Pemerintah Kabupaten Brebes kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendampingi masyarakat menghadapi tantangan ekonomi.
Melalui program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2014 hingga 2025, warga kini memiliki kesempatan luas untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa tambahan beban finansial.
Program ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025 dan diharapkan menjadi momentum penting bagi warga untuk kembali terlibat aktif dalam pembangunan daerah.
Kebijakan bebas denda PBB 2025 ini diumumkan langsung oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma.
Bupati menegaskan, bahwa program ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Kami memahami bahwa banyak warga menghadapi tekanan ekonomi. Program ini adalah ruang pemulihan, agar masyarakat bisa bernapas lebih lega dan tetap berkontribusi dalam pembangunan,” ujar Bupati Paramitha.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkab Brebes untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola daerah yang lebih inklusif, tertib, dan berkeadilan.
Dengan menghapus denda yang selama ini menjadi hambatan psikologis dan administratif, pemerintah berharap dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.
Pembayaran PBB kini jauh lebih mudah dan dapat diakses melalui berbagai kanal, baik daring maupun luring.
Warga cukup membawa Nomor Objek Pajak (NOP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke tempat pembayaran resmi, tanpa perlu melalui perangkat desa.
Kanal pembayaran yang tersedia meliputi Bank Jateng, Bank Bima, Bank BPR Brebes, ATM Bersama, Tokopedia, Dana, Gopay, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, DUTA, serta langsung ke Kantor BAPENDA Brebes di Jl. Veteran No. 11, yang buka setiap hari kerja.
Bupati Brebes menyampaikan bahwa kemudahan akses ini dirancang agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di pelosok atau memiliki keterbatasan akses digital, tetap dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan nyaman.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang tertinggal. Pajak bukan hanya soal angka, tapi soal kepedulian dan harapan bersama membangun Brebes,” ujarnya.
Paramitha mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain meringankan beban, langkah ini juga menjadi simbol gotong-royong dan solidaritas warga dalam membangun masa depan Brebes.
“Semoga dengan adanya program ini, kesadaran pajak masyarakat akan tumbuh secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari budaya kewargaan yang aktif dan bertanggung jawab. Dan, dengan membayar pajak, warga turut menjaga keberlanjutan Brebes yang lebih beres lagi,” harapnya. (Olam).