DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (12/9/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, dihadiri oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD, serta anggota dewan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sinjai menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 bertujuan menyediakan dokumen perencanaan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dokumen ini merupakan penjabaran dari kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RKPD Tahun 2026 serta selaras dengan RPJMD Tahun 2025–2029.
“Penyusunan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2026 ini merupakan upaya penyesuaian capaian target kinerja dan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang berhasil menuntaskan pembahasan KUA-PPAS 2026 tepat waktu.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran daerah.
“Betapa pentingnya menyamakan persepsi antara Pemda dan DPRD mengenai arah KUA dan PPAS 2026, karena dokumen ini akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026,” ungkap Bupati.
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan surat keputusan oleh Sekretaris DPRD, dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Sinjai dan pimpinan DPRD.
Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, maka secara resmi Pemkab dan DPRD Sinjai menyepakati KUA-PPAS 2026 sebagai dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026.