Sinjai, Suara Jelata – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mantan, mengumumkan adanya penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Penyesuaian tersebut berdasarkan surat resmi yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si.
Menurut Lukman, perpanjangan jadwal dilakukan karena masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat usul penetapan Nomor Induk (NI).
“Ada surat BKN terkait perpanjangan pengurusan calon PPPK. Untuk Sinjai tentu juga kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Berdasarkan penyesuaian itu:
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir 15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025.
Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang awalnya berakhir 20 September 2025 diperpanjang hingga 25 September 2025.
Sementara itu, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sinjai dalam dua hari terakhir dipadati pemohon. Antrian terlihat membludak di depan ruangan SKCK Sat Intelkam Polres Sinjai.
Data Polres Sinjai mencatat, hingga kini tercatat 3.971 warga telah mengurus SKCK melalui aplikasi layanan daring yang disediakan Sat Intelkam.